Berita Viral

Meski Agus Tak Punya Tangan, Polda NTB Ungkap Alasan Menetapkannya sebagai Tersangka Rudapaksa

Agus Buntung dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus Buntung sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi. 

Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan.

"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," papar Agus.

Agus juga menegaskan bahwa jika tuduhan rudapaksa itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan.  

Agus Minta Keadilan dari Presiden

Kini Agus Buntung hanya bisa berharap agar Presiden Prabowo bisa memberikan keadilan untuknya.

Pasalnya, ia masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

"Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia," ujar Agus, dilansir dari Youtube Official iNews.

Ia beraharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan bisa memberikan karya untuk masa depannya.
 
"Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya," ujarnya.

Kasus Agus  Tersangka Rudapaksa Disorot Anggota DPR

Kasus yang menimpa Agus itu sontak jadi sorotan di media sosial hingga viral.

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni pun mengurai responnya atas kasus Agus tersebut.

Dalam akun media sosialnya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

Sahroni mempertanyakan kebenaran terkait hal tersebut.

"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?" tanya Ahmad Sahroni.

Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

Hotman Paris Turut Menyorotinya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved