Sumut Terkini

UMK Siantar Tahun 2025 Diumumkan Sebelum Natal, Masih Tunggu Regulasi Kementerian

Robert mengakui bahwa Presiden Prabowo sudah merestui adanya kenaikan upah buruh tahun 2025.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pengumuman berapa jumlah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 akan dilaksanakan sebelum perayaan Natal 25 Desember 2024.

Pemko Siantar saat ini menanti regulasi terbaru dari pemerintah pusat. 

Robert mengakui bahwa Presiden Prabowo sudah merestui adanya kenaikan upah buruh tahun 2025.

Presiden menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

"Penetapan upah itu diundur oleh kementerian sampai ada regulasi terbaru. Yang ada hanya pernyataan Bapak Presiden untuk menaikkan upah sebesar 6,5 persen," kata Robert saat dikonfirmasi pada Minggu (1/12/2024). 

Terkait komunikasi yang terjalin dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar untuk menetapkan kenaikan UMK, Robert mengaku setiap bulan mereka mengadakan rapat. 

Namun khusus untuk membahas kenaikan upah tahun 2025, mereka tak sekadar menerima pendapat tetapi mematuhi perhitungan upah yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja RI. 

"Setiap bulan kita rapat rutinan, dan khusus untuk kenaikan upah tahun 2025 ini kan, baru akan kita bahas bulan ini. Kita belum berani membuat estimasi kenaikan upah karena kan hitung-hitungannya ada aturannya," kata Robert. 

"Yang pasti sebelum Natal (25 Desember 2024) aturan sudah keluar dan kita segera usulkan kenaikan upahnya," pungkas Robert. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12/2024) pekan depan.

Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.

"Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini.

Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved