Berita Viral

POSTINGAN Nikson Pangaribuan Polisi Bunuh Ibunya di Bogor, Bak Anak Penyayang Padahal Pembunuh Sadis

Postingan lawas Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor setelah menjadi pembunuh sadis yang habisi ibunya pakai tabung gas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
POSTINGAN Nikson Pangaribuan Polisi Bunuh Ibunya di Bogor, Bak Anak Penyayang Padahal Pembunuh Sadis 

TRIBUN-MEDAN.COM – Postingan Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor kini jadi sorotan.

Adapun postingan lawas Aipda Nikson Pangaribuan kembali disorot setelah dirinya tega membunuh ibu kandungnya.

Dalam postingan tersebut, Aipda Nikson Pangaribuan bak anak penyayang orangtuanya.

Namun kini ia malah menjadi pembunuh sadis yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya.

Padahal pada akun media sosialnya itu, Nikson sempat menuliskan keinginan untuk membahagiakan orang tua di masa tua.

Postingan itu dibagikan oleh Aipda Nikson pada Desember 2013.

"Aku berjuang hanya untuk dua hal :

Orang tua yang harus bahagia di masa tua, dan cinta yang akan mendampingiku selamanya," tulis postingan Aipda Nikson.

Namun siapa sangka, 11 tahun kemudian di bulan yang sama, Aipda Nikson Pangaribuan justru membunuh ibu kandungnya dengan cara yang keji.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Penang Selenggarakan Festival Silang Budaya Indonesia Malaysia

Sebelumnya, sang ibu yakni Herlina Sianipar (61) tewas di tangan Aipda Nikson pada Minggu (1/12/2024) malam.

Peristiwa itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Aipda Nikson menganiaya ibunya menggunakan tabung gas tiga kilogram (kg).

Tabung gas itu dipukulkan oleh Aipda Nikson Pangaribuan ke kepala ibunya beberapa kali.

Menurut keterangan saksi yang hendak belanja di warung milik korban, Aipda Nikson tiba-tiba menyerang ibunya hingga terjatuh.

Setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkan ke arah ibunya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved