Sumut Terkini
3 Pejabat Pemkab Langkat Terjerat Suap Seleksi PPPK Masih Berkeliaran, Guru Honorer Geruduk Polda
Mereka mempertanyakan kenapa Polisi tidak memenjarakan tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Mereka mempertanyakan kenapa Polisi tidak memenjarakan tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun 3 tersangka yang masih bebas berkeliaran yaitu Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Sedangkan 2 kepsek sudah dipenjara Polisi yaitu Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Koordinator aksi para guru honorer, Sofyan Gajah Muis, menyebut tindakan Polda Sumut tidak menahan tersangka dugaan suap sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
"Tiga orang ini tidak ditahan kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional," kata Gajah, di Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Ini merupakan aksi ke delapan kalinya para guru honorer mencari keadilan di Polda Sumut.
Mereka mendesak Polisi segera menangkap tiga pejabat tersebut.
Sofyan menilai, dalam melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik dinilai tidak profesional lantaran tidak kunjung rampung.
"Sebelumnya kita mendengarkan keterangan dari Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba ini mengatakan akan berbarengan menyerahkan sekaligus berkas 5 tersangka, namun hari ini kita melihat 3 orang ini belum P- 21 atau belum lengkap di kejaksaan," katanya.
Selain di Polda, mereka juga menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena Kejati dinilai main-main dalam kasus ini.
Sofyan menduga, ada kong kalikong antara penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut dengan jaksa sehingga berkas perkara tak kunjung rampung.
Jaksa, dinilai kerap mengembalikan berkas perkara kurang lebih sebanyak tiga kali.
"kita ke Kejaksaan karena ada semacam kucing- kucingan antara kejaksaan dan poda sumut ketika melimpahkan, mereka bilang P19. ketika mereka kejaksaan tinggi menyatakan p 19 dikembalikan ke polda sumut. Sepengetahuan kita sudah ada 3 kali dugaan kita ada ketidakprofesionalan di lembaga ini."
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Imbau Warga Tak Berangkat Keluar Negeri secara Ilegal |
![]() |
---|
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.