TRIBUN WIKI
Profil Yulius Setiarto, Loyalis Megawati Soekarnoputri Disidang Kode Etik Karena Partai Coklat
Yulius Setiarto merupakan politisi PDI Perjuangan. Ia lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, 16 Juli 1978. Saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Yulius Setiarto, politisi PDI Perjuangan yang merupakan Anggota DPR RI ikut disidang kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Alasannya, Yulius Setiarto dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Hakim Lubis, karena membuat unggahan soal Partai Coklat.
Partai Coklat adalah oknum polisi yang diduga ikut terlibat dalam memenangkan pasangan calon kepala daerah, yang dituding didukung oleh Presiden RI ke 7 Joko Widodo.
Baca juga: Profil Haryanto, Eks Bupati Pati Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Tersandung Kasus Video Call S3ks
Karena unggahannya di media sosial itu, Yulius Setiarto kemudian disidang.
Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024) kemarin, Yulius Setiarto dijatuhi sanksi tertulis.
"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan dibetikan sanksi tertulis teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Nazaruddin, MKD DPR RI telah memutuskan dan mengdili Yulius berdasarkan petimbangan hukum dan etika.
Baca juga: Profil Rudy Hartono Kurniawan, Legenda Bulu Tangkis Indonesia 8 Kali Juara All England
Profil Yulius Setiarto
Yulius Setiarto lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, 16 Juli 1978.
Ia merupakan politisi PDI Perjuangan.
Dikutip dari Kompas.com, Yulius Setiarto merupakan deklarator dan pengurus sekaligus pendiri Barisan Pendukung Megawati (BPM ) Kabupaten Wonogiri yang memperjuangkan Pengakuan PDI-P di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai partai yang sah pada 1998.
Peraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada ini juga aktif di bidang hukum.
Baca juga: Profil Sherrin Tharia, Mantan Istri Zumi Zola Relakan Ayah Anak-anaknya Nikahi Putri Zulkifli Hasan
Yulius tercatat menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dan Asosiasi Advokat Indonesia.
Di bidang hukum, Yulius pernah bergabung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yan Apul dan Rekan Jakarta pada 2004-2009.
Setelah itu, peraih gelar Master Trade Investment and Competition Law (MTIC) dari Universities Pelita Harapan ini mendirikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SNP Law Firm.
Baca juga: Profil Irjen Pol Winarto, Eks Kabinda Kalsel Kini Bertugas di BIN
Kemudian, Yulius tercatat sebagai pendiri dan koordinator umum Sanggar Kesenian dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Muda, Yogyakarta 1997.
Dalam bidang politik, Yulius Setiarto berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dari PDI-P. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Banten III.
Dia menggantikan Rano Karno yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 10 Oktober 2024 untuk laporan awal menjabat sebagai Anggota DPR RI, Yulius Setiarto memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 16.014.000.000.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dan masing-masing satu bidang di Jakarta Pusat, Bekasi dan Kediri.
Baca juga: Profil Claudia Scheunemann, Pesepak Bola Wanita Kunci Kemenangan Indonesia di Piala AFF Wanita 2024
Semua tanah dan bangunan itu tercatat dari hasil sendiri Rp 9.700.000.000.
Kemudian, empat unit mobil dari hasil sendiri, yakni Toyota Alphard tahun 2016 senilai Rp 640.000.000; Toyota Fortuner tahun 2017 Rp 310.000.000; Mercedes Benz tahun 2013 Rp 210.000.000; dan Toyota Sienta tahun 2017 Rp 180.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar 124.000.000, surat berharga senilai Rp 2.000.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.000.000.000.
Selain itu, Yulius Setiarto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
Sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang mencapai Rp 16.014.000.000.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.