Sumut Terkini

Kasus Dugaan Hakim Peras Keluarga Terdakwa Ditarik Bawas Mahkamah Agung RI

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, beberapa hakim PN kisaran dan panitera diperiksa atas keterlibatan kasus tersebut.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Foto pengacara terdakwa Mhd Armadiansyah membacakan pleidoi sesaat sebelum Hakim PN Kisaran, TS memvonis 2 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Beberapa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Hakim berinisial TS kepada keluarga terdakwa Mhd Armadiansyah dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, beberapa hakim PN kisaran dan panitera diperiksa atas keterlibatan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapat Tribun Medan, hakim-hakim tersebut diperiksa mulai Senin (2/12/2024) lalu di Pengadilan Negeri Kisaran

Juru bicara Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, menjelaskan kasus ini telah diambil alih oleh badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). 

"Persoalan tersebut telah diambil alih oleh BAWAS MA RI," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, Kamis (5/12/2024). 

Katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tujuh orang dilingkungan kerja Pengadilan Negeri Kisaran

"Telah dilakukan pemeriksaan oleh BAWAS terhadap tujuh orang, tiga diantaranya majelis hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang staf, dan Ketua Pengadilan," jelasnya. 

Sebelumnya, kejadian kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (22/6/2024) dimana, terdakwa membawa dua orang korban PNS disdukcapil untuk mendata perkawinan. 

Namun nahas, saat mobil yang dikendarai terdakwa dihantam oleh kereta api, Jurusan Tanjungbalai - Medan di perlintasan tanpa pintu Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sehingga, satu orang korban PNS meninggal dunia. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved