Berita Viral

SOSOK Mahasiswi Een Jumianti yang Dibunuh dan Dibakar Pacarnya di Karimun Ternyata Anak Tunggal

Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Unversitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) di Kabupaten Karimun

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Batam
Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Unversitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tante korban (kanan) ungkap sosok keponakannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Sosok Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Unversitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Een Jumianti dibunuh oleh kekasihnya ini, saat korban tengah berbadan dua.

Terungkap pula, korban dihabisi karena meminta pertanggungjawaban karena dihamili sang kekasih.

Bukannya bertanggungjawab, sang kekasih malah membunuh Een Jumianti di gedung kosong di tepi jalan yang sepi dengan cara sadis, lalu membakar jasadnya.

Yanti, tante korban yang tinggal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, meminta agar pelaku pembunuhan Een Jumianti agar mendapat hukuman mati.

Sambil menangis, Yanti juga mengecam perbuatan keji pelaku kepada keponakannya yang berumur 20 tahun itu.

"Kami minta hukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup atau mati. Kami sekeluarga merasa tidak cocok kalau pelaku hanya kurungan penjara 15 tahun, karena pembunuhan ini sangat sadis-sesadisnya," ujar Yanti sambil menahan isak tangisnya, Rabu (4/12/2024).

Een Jumianti Anak Tunggal

Yanti menuturkan Almarhumah Een Jumianti merupakan anak tunggal dari pasangan ibu Sry Rahayu dan ayah Zainal Musdofi.

Sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) korban pernah bersekolah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Yanti mengungkap jika Een pernah tinggal di Karimun setelah ia menyelesaikan pendidikan TK di Pulau Jawa.

Setelah itu, ia menamatkan pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

"Tamat SMA pindah lagi ke Tulungagung," ujarnya.

Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Unversitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  (Tribun Batam)
Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Unversitas Trunojoyo Madura (UTM) dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Moh Maulidi Al Izhaq (21) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  (Tribun Batam) 

Een Jumianti Sosok Anak yang Baik

Semasa hidupnya, korban dikenal dengan anak yang baik tidak banyak tingkah dan juga anak yang penurut.

Setiap kegiatan di luar sekolah selalu terpantau oleh orangtuanya.

Yanti tak menepis untuk biaya pendidikan kuliah, orangtua korban telah menjual aset rumah atau kediamannya yang berada di kawasan Kuda Laut RT 01, RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

"Gara-gara mau kuliahkan anaknya itulah mereka jual rumah pas pula anaknya ini udah dinyatakan jebol (lulus). Jadi jual rumah ya untuk pendidikan sekaligus pindah lagi ke Jawa," ujarnya.

Sebagai pihak keluarga mengakui kondisi Almarhumah saat itu sedang hamil dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku.

Namun, pelaku justru menghabisi nyawa korban di tepi jalan yang sepi dan Jasadnya dibakar di gedung kosong.

"Berita yang beredar itu benar. Kondisi Een yang sedang hamil juga betul. Walaupun jauh dan tak bisa ke sana tapi kami selalu video call saat di rumah sakit, bahkan saat dikebumikan kemarin," ujarnya.

Meskipun begitu, pihak keluarga di Karimun tidak pernah mengetahui saat korban telah menjalani hubungan dengan Moh Maulidi Al Izhaq.

Ia mengungkap jika korban dan pelaku ini tidak satu tempat tinggal alias berbeda indekos.

Keluarga di Karimun mengaku tidak tahu jika ia menjalin kasih asmara dengan seorang pria.

Mereka baru mengetahui setelah kejadian kalau korban memiliki kekasih. "Kita semua syok. Apalagi anak ini dikenal baik, pendiam, tidak terlalu seperti anak jaman sekarang. Perasaan kami sekeluarga ada rasa trauma dan campur aduk," ujarnya. 

Pengakuan Pelaku

Moh Maulidi Al Izhaq (MMA) ditangkap pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban Een Jumianti (EJ) ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.

“Betul, pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangannya dikutip Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di gudang bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.  

Menguak motif pembunuhan

MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura. Sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Saat itu, keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.

Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com/TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved