Berita Viral

SOSOK Novin Karmila Terjerat OTT KPK, 3 Bulan Jadi Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Rp1 M di Ransel

Novin Karmila ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi Nasution.

Instagram
SOSOK Novin Karmila Terjerat OTT KPK, 3 Bulan Jadi Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Rp1 M di Ransel 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Novin Karmila yang terjerat OTT KPK.

Ia diketahui baru 3 bulan menjadi Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru.

Saat penggeledahan, KPK menumukan uang Rp1 M di ransel dalam rumah Novin.

Baca juga: Dukung Peningkatan SDM Polri, Universitas Tjut Nyak Dhien Diskon Personel Polda Sumut 50 Persen

Inilah potret Novin Karmila, Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru yang terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Novin Karmila ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Ketiganya kini ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Para tersangka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Adapun total uang tunai 6.8 miliar itu disita KPK dari beberapa pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

Baca juga: UPDATE Liga Inggris Pekan ke-14: Arsenal Tumbangkan Man United, Liverpool Seri, Chelsea Runner-up

Kini sosok Novin Karmila jadi sorotan bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Berdasarkan penulusuran, akun Facebook Novin Karmila kerap membagikan aktivitasnya.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Novin Karmila ternyata baru tiga bulan menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru, tepatnya pada September 2024 lalu.

Ia mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Haryadi Wiradinata.

SOSOK Novin Karmila Terjerat OTT KPK, 3 Bulan Jadi Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Rp1 M di Ransel
SOSOK Novin Karmila Terjerat OTT KPK, 3 Bulan Jadi Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Rp1 M di Ransel

Selain itu, Novin sendiri punya jabatan defenitif sejak Januari 2021.

Ia menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Novin Kamil awalnya sempat menjadi staf di Bagian Umum itu hingga akhirnya kini bisa menjabat.

Sayangnya karir Novin sudah terancam setelah menyandang status tersangka.

Novin merupakan alumnus Islamic University of Riau dengan jurusan D3 Sekretaris (adm perkantoran). 

Baca juga: Lagi Jalan Kaki, Luhut Ditabrak Mobil Hingga Luka-luka, 2 Pengemudi Berdarah-darah Digebuki Warga

Ia pernah belajar di SMA Negeri 2 Pekanbaru.

Ia tinggal di Pekanbaru dan lahir pada 8 November 1976.

Peran Novin Karmila di Kasus Korupsi

Operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pekanbaru, berawal dari rencana Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang hendak menghancurkan bukti transfer dugaan korupsi.

Novin Karmila hendak menghilangkan jejak dengan menghapus transfer uang senilai Rp 300.000.000.

Novin mentransfer uang tersebut ke rekening anaknya yang berinisial NRP.

Uang tersebut merupakan transferan dari RS yang tak lain adalah staf bagian umum.

Dari informasi tersebut kemudian KPK menangkap Novin Karmila di kediamannya dan menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas ransel.

Ini Sebaran Uang Rp 6,8 M yang Disita KPK

KPK mengungkap proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri. 

Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru. 

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap Risnandar bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. 

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

Baca juga: Profil Prof Heri Hermansyah, Rektor UI Periode 2024-2029

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.

Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. 

Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK menangkap anak Nov

Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta. 

Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.

Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru. 

Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.

Di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.

Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved