Berita Viral

2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun

Ternyata suaminya memiliki utang Rp2 miliar dan untuk membayarnya ia menggunakan asuransi atas nama istrinya.

Instagram
2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - 2 bulan menikah, suami dorong istri ke laut demi asuransi Rp26 miliar.

Belakangan diketahui, selama berumah tangga, pelaku juga punya selingkuhan berumur 19 tahun.

Nasib istri baru menikah dua bulan namun tewas dihabisi suami sendiri.

Baca juga: Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan IGA Award 2024

Istri didorong suaminya ke laut demi mencairkan asuransi sebesar Rp26 miliar.

Ternyata suaminya memiliki utang Rp2 miliar dan untuk membayarnya ia menggunakan asuransi atas nama istrinya.

Sang suami akhirnya mendapat ganjaran atas perbuatan kejinya.

Pelaku diketahui bernama Li (47), pria asal China.

Li akhirnya dihukum mati setelah mendorong istrinya ke laut dari atas kapal feri agar bisa mengeklaim asuransi jiwa untuk melunasi utang-utangnya.

Baca juga: Kalapas Rantauprapat Ikuti Rapat Persiapan Dialog Presiden RI dengan Narapidana dan Anak Binaan


Kasus ini terjadi pada 5 Mei 2021 dan pertama kali dilaporkan oleh media pemerintah, China Central Television (CCTV), dikutip dari South China Morning Post, Senin (2/12/2024), via Kompas.com.

Atas perbuatannya, Li dikenakan pasal pembunuhan disengaja oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning dan mendapat hukuman mati.


Meski begitu, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang China, terdakwa hukuman mati dapat dikurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup jika mereka menunjukkan perilaku yang baik.

Menurut polisi, Li telah merencanakan pembunuhan sejak Oktober 2020, dua bulan setelah menikahi istrinya.

Ilustrasi
Ilustrasi (riwijaya post)

Usai menikah, Li juga diketahui mendaftar asuransi jiwa atas nama istrinya dan menjadikan dirinya sebagai penerima manfaat tunggal.

Rencana pembunuhan itu akhirnya dieksekusi pada 5 Mei 2021 ketika melakukan perjalanan dengan kapal feri dari Dalian di Provinsi Liaoning menuju Yantai, Provinsi Shandong.

Sebelum melakukan aksinya, Li sempat memilih lokasi yang tepat agar aksinya tidak terekam oleh 200 kamera pengawas (CCTV) di kapal.

Mayat sang istri lalu ditemukan oleh polisi setelah 45 menit melakukan pencarian.

Baca juga: Bangun Sinergitas, Kalapas Kotapinang Terima Kunjungan dan Silahturahmi Danramil Langga Payung

Li yang saat itu diberitahu tentang kematian istrinya, pura-pura terkejut dan mengaku kepada polisi bahwa itu merupakan insiden tidak disengaja.

Namun, lokasi jatuhnya korban yang tidak terekam CCTV membuat polisi curiga.

Sebab, setelah dilakukan otopsi, para ahli forensi menemukan luka memar di wajah korban.

Ditambah, Li bersikeras agar mayat istrinya segera dikremasi tiga hari seteleh kematian.

Baca juga: 5 Pegawai Rutan Tarutung Naik Pangkat, Karutan: Tingkatkan Kedisiplinan dan Kualitas Kerja

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban dan menelusuri jejak Li.

Selama penyelidikan, Li diketahui memiliki kekasih berusia 19 tahun.

Hubungan keduanya baru berusia setengah bulan, tak lama setelah kematian istrinya.

2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun
2 Bulan Nikah, Suami Dorong Istri ke Laut Demi Asuransi Rp26 M, Punya Selingkuhan Umur 19 Tahun (Instagram)

Fakta tersebut ditemukan saat polisi melacak kekasih Li dan menangkap keduanya di sebuah hotel.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Li memiliki utang lebih dari satu juta yuan (Rp 2 miliar).

Baca juga: Bangun Sinergitas, Kalapas Kotapinang Terima Kunjungan dan Silahturahmi Danramil Langga Payung

Utang tersebut dilunasi menggunakan uang asuransi yang sebelumnya dia daftarkan atas nama istrinya.

Total kompensasi yang dia dapat jika istrinya meninggal dalam sebuah kecelakaan transportasi mencapai 12 juta yuan (Rp 26 miliar).

Li akhirnya ditangkap, tetapi dia bersikukuh tidak bersalah. Namun, polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang letaknya jauh dari TKP.

Rekaman tersebut lalu ditinjau ulang oleh para ahli.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi lengan Li yang pada saat itu mengenakan setelan berwarna hitam.

Baca juga: ALASAN Eks Kapolsek Baito Minta Uang Rp2 Juta kepada Supriyani, Kini Disanksi Demosi dan Dipatsuskan

Di sisi lain, para ahli juga berpendapat, cara korban jatuh mengindikasikan bahwa dia didorong dan bukan karena tidak disengaja,

Atas bukti tersebut, Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan saat pertama kali disidang pada Juli 2022.

Meski sempat mengajukan banding, tetapi pengadilan yang lebih tinggi justru menguatkan vonis mati terhadap Li.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved