Berita Viral

HOAKS 2 Anggota Polda Sumut Terjaring OTT KPK, Komitmen Polda Sumut Terus Berantas Narkoba dan Judol

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada kegiatan KPK di wilayah Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada kegiatan KPK di Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara terserang kabar hoaks.

Baru-baru ini beredar rumor ada dua orang oknum anggota Polda Sumut yang berpangkat perwira dan Bintara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Isunya, kedua oknum anggota polisi itu diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu di Medan.

Kedua oknum ini disebut-sebut bertugas di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Terkait isu liar yang beredar tersebut, KPK dengan tegas membantahnya.

KPK menegaskan, tidak ada kegiatan tim penyidik KPK di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa bulan terakhir ini, selain sebelumnya di Kabupaten Labuhan Batu pada Januari 2024 lalu.

"Negatif. Tidak ada kegiatan tim penyidik KPK di wilayah Sumatera Utara,"ujar Juru Bicara KPKTessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online

Diketahui, Polda Sumut terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun tengah disibukkan dengan pengamanan Pilkada serentak 2024.

Dalam periode 25 November hingga 2 Desember 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika.  

Sebanyak 24 tersangka diamankan, terdiri dari 21 pelaku jaringan pengedar dan 3 pengguna.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 3,46 kilogram sabu, 252 butir pil ekstasi, dan 6 gram ganja.

Selain itu, sejumlah barang lain seperti 16 unit telepon genggam, 5 timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai juga turut diamankan.  

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata tekat Polda Sumut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam kehidupan masyarakat.

Sebagian besar tersangka diketahui terlibat dalam jaringan pengedar terorganisir yang memiliki potensi dampak sangat merusak.  

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dan jajarannya.

Menurutnya, pengungkapan 22 kasus dalam waktu singkat ini merupakan hasil kerja keras yang patut diapresiasi.  

“Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/12).  

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna mendukung pemberantasan yang lebih efektif.  

Polda Sumut berencana memperkuat langkah-langkah preventif dan represif demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari ancaman narkotika.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dari hasil yang lebih besar dalam perang melawan narkoba di Sumatera Utara.

Blokir 365 Situs Judol

Di sisi lain, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) juga intensif memberantas aktivitas perjudian online atau Judol.

Dalam satu bulan terakhir, sebagai bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA yang dimulai pada 28 Oktober 2024, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Ditressiber Polda Sumut secara konsisten melaporkan 5 hingga 15 tautan per hari yang terindikasi aktivitas ilegal untuk segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dari pengaruh negatif perjudian online.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” kata Hadi, Selasa (3/12).

Hadi menjelaskan bahwa penyidik Polda mengajukan pemblokiran ke Kominfo, yang kemudian menindaklanjutinya.

Mengenai jumlah situs yang berhasil diblokir, pihaknya menyerahkan data tersebut kepada Kominfo.

 “Hingga saat ini kami belum mendapat feedback resmi. Silakan cek langsung ke Kominfo terkait jumlah pastinya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs mencurigakan yang terindikasi judi online. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan situs judi, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Hadi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional yang dicanangkan Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih kondusif dan aman, terutama bagi generasi masa depan.

Dengan pemblokiran ratusan situs ini, Polda Sumut berharap memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Sebagai penegak hukum, Polda Sumut berkomitmen penuh untuk mendukung program ASTA CITA dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.

(*/tum/Jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved