Polres Padangsidimpuan

Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan Razia Knalpot Brong untuk Ciptakan Tertib Lalu Lintas

Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan saat menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot brong di Jalan Tapian Nauli, Jumat (07/12/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satlantas Polres Padangsidimpuan saat menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot brong di Jalan Tapian Nauli, Jumat (07/12/2024). Razia ini bertujuan menciptakan kenyamanan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan kembali menggelar razia penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik atau dikenal dengan knalpot brong. Razia ini berlangsung di Jalan Tapian Nauli, Simpang Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Jumat (07/12/2024) pagi, dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Rianto Polman Pasaribu, menyatakan bahwa razia ini merupakan upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan suara bising dari knalpot brong dan aksi balapan liar. "Kami juga menindak pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, serta melanggar marka dan rambu lalu lintas," jelasnya.

Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas. "Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Selain mengganggu pengguna jalan lain, knalpot ini juga melanggar aturan spesifikasi kendaraan," katanya.

Dalam razia ini, sebanyak 10 sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan. Penindakan dilakukan langsung di lokasi untuk memberikan efek jera, terutama kepada pelajar dan pengguna jalan umum.

"Penertiban ini akan kami lakukan secara berkala hingga masyarakat menyadari pentingnya menaati aturan berlalu lintas," tambah AKP Rianto.

Sosialisasi dan Imbauan
Sebelumnya, Satlantas Polres Padangsidimpuan telah melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMA, SMK, dan SMP. Para pelajar diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan diwajibkan mengenakan helm demi keselamatan berkendara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sanksinya sudah jelas," tegasnya.

Satlantas Polres Padangsidimpuan juga akan berkoordinasi untuk razia lanjutan di titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan dengan knalpot brong, guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved