Berita Viral

KABUR dan Tak Masuk Kerja Selama 30 Hari Gegara Terciduk Selingkuh di Dalam Mobil, Aipda E Dipecat

Aipda E terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir 30 hari dari pekerjaannya gara-gara kasus perselingkuhan.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Aipda E masuk DPO. Terancam dipecat gara-gara perselingkuhan dan tak masuk kerja selama 30 hari. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) inisial Aipda E terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir 30 hari dari pekerjaannya gara-gara kasus perselingkuhan.

Aipda E kabur setelah kepergok selingkuh dengan istri orang di dalam mobil pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Parahnya, keduanya selingkuh di mobil Aipda E yang terparkir di halaman Markas Komando atau Mako Polres Kolaka Utara (Kolut).

Usai kejadian itu, Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur, sehingga Polres Kolut menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat atau PTDH dari anggota Polri karena perbuatannya tersebut.

Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).

"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh, Kamis (5/12/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.

Ia menyebut Aipda E akan diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.

"Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO)," kata Sholeh.

Ia menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan.

Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E

Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi).

"Bagi siapa pun yang menangkapnya agar segera diserahkan ke Propam Polres Kolut.'

Ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 huruf f, Pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved