Pilkada Serentak 2024

PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024

KPU mengumumkan hasil penghitungan suara paling lambat pada 15 Desember 2024. 

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby-Surya dan Edy-Hasan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penetapan Hasil Pilkada 2024.

KPU mengumumkan hasil penghitungan suara paling lambat pada 15 Desember 2024. 

Hal itu setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ini pertama kalinya Pilkada digelar di seluruh Indonesia secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dilakukan penetapan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa. 

Jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, oleh Presiden RI.

Sedangkan pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya dilaksanakan pada 10 Februari 2025, oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Jika ada sengketa hasil Pilkada di MK maka, pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.

Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memulai rekapitulasi suara tingkat provinsi, hari ini Sabtu, 7 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat Provinsi ini dijadwalkan dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2024.

Sejauh ini KPU telah menerima hasil rekapitulasi Pilkada 16 daerah dari 33 Kabupaten dan Kota di Sumut. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, 16 daerah sudah menyerahkan hasil penghitungan suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur hingga hari ini.

"Sudah ada 16 daerah yang menyerahkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Sumut," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024) kemarin.

Adapun ke 16 daerah tersebut ialah: Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Batubara, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Padang Lawas, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Langkat, Kota Gunung Sitolo, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Binjai.

Terkait hasil suara pemilihan Gubernur setiap daerah, Agus mengatakan belum bisa menyampaikan hal tersebut. "Untuk pemenang Pilgub di setiap daerah belum bisa kami sampaikan, karena harus membongkar kotak lagi," ucapnya.

Agus pun berharap, agar seluruh daerah segera merampungkan rekapitulasi agar segera bisa menyerahkan hasil Pilkada ke KPU Sumut. 

Soal tenggat waktu rekapitulasi Pilkada Sumut, Agus optimistis bisa menyelesaikan penghitungan sesuai waktu yang diterapkan. "Ya kita optimistis bisa selesai tepat waktu. Karena itu harapannya KPU Kabupaten dan Kota bisa segera mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Sumut," ujarnya. 

Pemilihan Gubernur Sumut diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Bobby Nasution dan Surya, yang diusung 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju. Sementara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung oleh PDI-P dan Hanura.

Sebelumnya, berdasarkan quick count atau hasil hitung cepat, pasangan Bobby dan Surya meraih 62 persen suara, sementara pasangan Edy dan Hasan meraih 32 persen. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BESOK Rekapitulasi Hasil Pilgub Sumut, KPU Sudah Terima Rekapitulasi 16 Daerah, https://medan.tribunnews.com/2024/12/06/besok-rekapitulasi-hasil-pilgub-sumut-kpu-sudah-terima-rekapitulasi-16-daerah.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved