Optimalkan Pelayanan Rehabilitasi, Lapas Kotapinang Mutasi Warga Binaan ke Lapas Sibolga
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Sebagai bagian dari upaya pemasyarakatan dan penataan overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melaksanakan pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, sabtu (7/12/2024).
Langkah ini diambil untuk memastikan penempatan yang sesuai dengan kriteria keamanan dan pemasyarakatan, sekaligus mengoptimalkan pelayanan rehabilitasi
Pemindahan WBP ini dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan prosedur pemindahan yang telah ditetapkan. Para WBP yang dipindahkan ke Lapas Sibolga merupakan bagian dari upaya redistribusi untuk mengatasi ketidakseimbangan kapasitas antara Lapas Kotapinang dengan Lapas lainnya.
Baca juga: Bagikan Sertifikat untuk WBP, Kalapas Lubukpakam: Gunakanlah Skill untuk Bersaing di Dunia Otomotif
Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menjelaskan bahwa pemindahan WBP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keamanan dan kesejahteraan para WBP.
"Pemindahan ini adalah bagian dari penataan kelebihan populasi dan optimalisasi fasilitas pemasyarakatan di wilayah ini. Kami selalu berupaya memastikan bahwa pemindahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan hak-hak dasar para WBP," ujar Loviga.
Sebelum pemindahan dilaksanakan, para WBP menjalani proses pemeriksaan dan persiapan yang memadai. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai alasan dan manfaat dari pemindahan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang perubahan tempat tahanan serta untuk menciptakan suasana yang tenang selama pelaksanaan pemindahan.
Pihak Lapas Kotapinang juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Sibolga untuk memastikan segala persiapan dan sarana penunjang telah disiapkan secara optimal. Pemindahan WBP dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keamanan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi dan pemasyarakatan.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan pelayanan rehabilitasi yang lebih efektif bagi para WBP. (*)
STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
![]() |
---|
Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.