Berita Viral

PERAN 4 Tersangka Penculikan Emak-emak di Depan Rumahnya di Bandung, Satu Diduga Eks Pacar Korban

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyampaikan, keempat pelaku ialah AS, TA, AT, dan DA.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang perempuan bernama Santi (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024). (istimewa) 

Donny Agusta alias DA (48 tahun). 

Kombes Budi menyebut, dalang penculikan ini ialah Donny Agusta.

pelaku penculikan emak-emak di jawa barat
Pelaku penculik ibu di Antapani berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2024) (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Motif Sakit Hati

Adapun motifnya, Kapolrestabes menegaskan masih mendalaminya. Tetapi, hasil pemeriksaan sementara dari perjalanan dibawa ke Polrestabes, lantaran sakit hati.

"Sakit hatinya seperti apa, nanti kami akan dalami selesai pemeriksaan di Mapolrestabes.

Tapi, memang korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Nanti, kami dalami motif sakit hatinya seperti apa dan lainnya," katanya.

Pelaku Donny merupakan bekas pacar korban.

"Diduga cemburu karena korban belakangan ini kembali rujuk dengan suaminya,"ujarnya.

pelaku penculikan santi di antapani bandung
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang perempuan bernama Santi (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara Asri, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024). (istimewa)

Korban atas nama Santi sebelumnya sempat hilang diduga diculik pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sukanagara Asri, Antapani. Aksi penculikan itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah melanggar pasal 328 KUHP dengan unsur pidana.

“Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dan atau Pasal 333 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Keterangan Ketua RT dan Anak Korban

Anak Santi, Vella bercerita lewat akun Instagramnya saat itu ibunya pergi arisan bersama ibu-ibu komplek.

"Jam 9 mamah pergi arisan bareng temen di komplek rumah dulu," kata Vella.

Santi arisan di rumah makan Panyileukan, Cibenying Selatan Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved