TRIBUN WIKI
Profil Alvin Lim, Pengacara yang Pernah Dipenjara Pemalsuan Dokumen, Kini Dilaporkan Novi ke Polisi
Alvin Lim merupakan pengacara pemilik kantor hukum LQ Indonesia Law Firm. Ia lahir 11 Januari 1977. Alvin sudah beberapa kali masuk penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Alvin Lim, pengacara yang bolak-balik tersandung kasus hukum kini viral lagi.
Kali ini Alvin Lim dilaporkan oleh Pratiwi Noviyanthi atau yang lebih dikenal dengan teh Novi.
Novi melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (8/12/2024) malam dengan delik aduan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Nonaktif yang Baru Saja Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi
"Pada malam ini memang kami datang ke sini (Polda Metro Jaya) tujuannya untuk melaporkan inisial RDL dan juga AL," kata kuasa hukum Novi, Disna Riantina, mengutip Intens Investigasi, Senin (9/12/2024).
"Delik apa?, tentunya teman-teman semua sudah tahu bahwa mereka ini telah melakukan pencemaran nama baik yang pertama, selanjutnya merendahkan harkat dan martabat perempuan," sambung Disna.
Alasan Novi Melaporkan Alvin Lim ke Polisi
Bukan tanpa alasan, Novi mengaku tuduhan yang dilancarkan Alvin Lim telah merugikannya.
Mengingat fitnah yang tuduhkan sang pengacara dirasa oleh Novi tidak berdasar.
“Melapor karena dia, alasannya sudah kelewatan, sudah keterlaluan dan sangat merugikan nama baik saya,” ujar Novi.
"Apalagi saya kan ketua Yayasan, fitnahannya sangat tidak berdasar," imbuhnya.
Baca juga: Profil 3 Jenderal TNI yang Sekarang Duduki Jabatan Sipil dalam Mutasi Baru, Bintang Satu dan Dua
Tidak hanya itu, perempuan yang kerap disapa teh Novi ini mengaku tuduhan Alvin Lim atas pekerjaannya sangat berdampak pada anaknya.
“Efeknya dia sering ditanya, ‘Apa sih pekerjaan mama kamu?’ Dia juga tanya apa itu pelac*r? Saya sedih banget dengan tuduhan itu,” kata Novi.
Sebagai informasi, Alvin Lim dilaporkan Pratiwi Noviyanthi setelah mempertanyakan sumber penghasilannya dalam membiayai perawatan masyarakat ODGJ.
Hal tersebut terungkap dalam podcast QUOTIENT TV.
Baca juga: Profil Kazuki Yao, Pengisi Suara Franky di One Piece yang Pilih Mengundurkan Diri
“Dia (Pratiwi Noviyanthi) kerja apa? Apakah dia bekerja sebagai pelac*r? Atau kah dia jual narkoba? Atau dia cetak duit atau apa nih? Kok dia bisa banyak duitnya teman-teman?" kata sang pengacara.
Profil Alvin Lim
Alvin Lim merupakan seorang lawyer atau pengacara pendiri kantor hukum yang bernama LQ Indonesia Law Firm.
Ia lahir pada 11 Januari 1977.
Saat ini, kantor hukum LQ Indonesia Law Firm yang didirikan Alvin Lim berada di Tangerang.
Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.
Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.
Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Penumpang KRL Kejang-kejang, KCI Buka Suara: Bukan Kesurupan
Di sisi lain, ia juga merupakan lulusan dari salah satu universitas ternama di dunia.
Tak hanya itu saja, bahkan Alvin Lim sempat menjalani karirinya di dunia perbankan luar negeri.
Alvin pernah menikah dengan wanita bernama Shelly Antonio pada 2006, namun bercerai dua tahun kemudian.
Pasangan ini dikaruniai anak perempuan yang bernama Kate Victoria Lim.
Setelah lama menduda, Alvin Lim mempersunting wanita bernama Phioruci Pangkaraya pada 22 Februari 2022.
Baca juga: Profil Andi Widjajanto, Elite Parpol Eks Gubernur Lemhanas, Anak Mantan Pangdam IX/Udayana
Pendidikan Alvin Lim
Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.
Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.
Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.
Baca juga: Profil Mesty Abditama, Waria yang Diduga Simpanan Elite Parpol Berinisial AW Viral di X
Lebih lengkapnya, berikut riwayat pendidikan Alvin Lim:
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University, Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics
- Santa Barbara City College
Kasus Alvin Lim
Dilansir dari Kompas.com, Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Jadi tersangka dugaan ujaran kebencian
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Sebelum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
Kasusnya Sempat Disorot Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea sebut Alvin lim divonis pengadilan bukan karena mengkritik Kejaksaan namun gegara menggunakan surat palsu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.
Melalui Instagram miliknya Hotman Paris meyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.
"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.
Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.
Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.
"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.
Sebut Ferdy Sambo Tak Tinggal di Dalam Penjara Lapas Salemba
Dilansir dari Tribunnews, video pernyataan advokat, Alvin Lim, menyebut Ferdy Sambo tak tinggal di dalam penjara Salembang viral di media sosial.
Hal ini itu dikatakan oleh Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas Salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.