Medan Terkini

Massa Datangi Kantor DPRD Medan, Tuntut Ketua DPRD Diperiksa MKD dan Dicopot, Ini Kata Wong Chun Sen

Sejumlah massa yang tergabung dari  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( MKRI) Medan  melakukan aksi unjuk rasa  sambil membakar ban.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah Massa yang tergabung dalam perhimpunan MKRI lakukan aksi bakar ban di depan Gedung DPRD Medan, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dicopot dan diperiksa oleh MKD. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sejumlah massa yang tergabung dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( MKRI) Medan  melakukan aksi unjuk rasa  sambil membakar ban di depan Gedung DPRD Medan, Kamis (12/12/2024).  

Pantauan Tribun Medan, mahasiswa ini datang pukul 12.00 WIB ke Gedung DPRD Medan. Mereka datang membawa ban mobil dan sejumlah poster yang berisikan meminta Ketua DPRD  Wong Chun Sen diperiksa dan dicopot. 

Namun, hingga aksi unjuk rasa berakhir pihak DPRD Medan tak ada yang keluar untuk menemui para massa. 

Menurut Ketua MKRI Medan, Aldoni Sinaga, da tiga  tuntutan yang hendak disampaikan mereka dalam aksi unjuk rasa.

"Hari ini tuntutan ada tiga. Pertama, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Ketua DPRD Medan," jelasnya, Kamis (12/12/2024).

Tuntutan kedua, kata Aldoni  meminta DPRD Medan untuk bekerja secara kooperatif dan sesuai tupoksi. 

"Ketiga, mendesak ketua DPRD Kota Medan untuk mengundurkan diri dari jabatan," jelasnya. 

Dikatakannya, mereka meminta Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dicopot dari jabatan karena beberapa hal.

"Kami minta dicopot, karena dengan jelas beliau tidak bekerja secara kooperatif. Kemudian,  beberapa hari lalu kami lihat ada terjadi proses pembongkaran di salah satu cafe di Kota Medan  oleh pihak Pemko Medan. Tetapi, pada saat pembongkaran, bapak ketua DPRD Medan Wong Chun Sen hadir untuk menghalangi proses hukum tersebut," ucapnya.

Dikatakannya, Cafe tersebut berdiri di samping rel Kereta Api Medan. Dimana, dalam aturan UU sudah ditetapkan jarak batas ruang harus  6 meter dari rel kereta api.

"Berdasarkan observasi, yang dilakukan itu Pemko Medan sudah melayangkan surat teguran untuk bangunan tersebut. Sebagaimana kita tahu UU per kereta apian sudah jelas, ada batas ruang yang ditetapkan UU,  jaraknya 6 meter dari rel kereta api," katanya.

Selain itu, kata Aldoni, cafe tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Padahal, bulan kemarin dengan tegas Wali Kota Medan menyatakan untuk menindak bangunan yang tak memiliki IMB. Ditambah lagi kawasan yang padat. Kalau dibongkar itu mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi dalam bidan kereta api," tegasnya.

 Aldo juga menuding  ketua DPRD Medan Wong Chun Sen membekingi pembatalan pembongkaran kafe tersebut.

"Kalau kami melihat mungkin ada dugaan karena memang ada kedekatan politik bapak wong dengan pemilik cafe," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved