Deli Serdang Terkini
Program Relaksasi PBB di Deli Serdang Bisa Meningkatkan PAD hingga Tembus 286 Miliar
Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024. Program relaksasi sudah dijalankan dari bulan Oktober hingga 13 Desember. Dihari terakhir program tercapai penerimaan PAD dari PBB sebesar 286,8 Milyar.
"Jadi pendapatan PBb perhari kemarin 268,8 milyar atau 49,89 persen dari target. Karena program relaksasi ini pengaruhnya cukup besar. Dibanding tahun lalu pada saat 31 Desember kita lihat selisihnya saja sekarang sudah 66 Milyar sekarang inikan masih ada 15 hari lagi untuk kita menambah," ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Juniser Siregar, Sabtu (14/12/2024).
Pada program relaksasi PBB yang dibuat ada diskon potongan pokok pajak tahun 1994 sampai 2014 diberikan sebesar 50 persen. Untuk yang dari tahun 2015 sampai 2019 potongan pokok pajaknya sebesar 40 persen sedangkan untuk yang dari 2020 sampai 2023 diberikan 10 persen. Untuk saat ini Juniser pun belum mendapatkan rincian secara detail berapa penerimaan yang didapat karena adanya program ini.
"Kita harus tarik data dulu untuk yang bayar karena adanya program itu tapi yang jelas pengaruhnya besar kita lihat. Selain itu juga ada pengaruh dimana kita melibatkan pihak Kejaksaan selama ini. Jadi yang punya piutang besar sudah dipanggili Kejaksaan mereka dan sudah banyak juga yang bayar," kata Juniser.
Agar di tahun depan Kejaksaan juga ikut kembali melakukan pendampingan dalam hal penyelesaian piutang, Bapenda Deli Serdang pun telah memperpanjang MoU dengan Kejaksaan. Disebut kerjasama karena adanya MOU sudah dimulai dari tahun 2023 dan berakhir pada 2024.
"Untuk tahun ketiga kemarin kita lakukan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan. Jadi ditandatangani kerjasamanya antara Pak Kajari Deli Serdang dengan Kepala Badan. Artinya siap lagi lah Kejaksaan pendampingan dalam hal penagihan atau penyelesaian piutang karena progres yang berjalan selama ini cukup positif, mana perisahaan yang memang sekian tahun tidak bayar dipanggil Kejaksaan sudah," ucap Juniser.
Ditambahkan dalam MoU itu pihak Kejaksaan hanya mendapatkan honor pendampingan dan itu sudah dianggarkan di APBD. Honor diterima pertiga bulan. Saat ini Juniser bilang sudah ada daftar perusahaan yang akan kembali ditagih untuk ditahun 2025 karena saat 2024 belum bisa tertagih. Salah satunya adalah aset perusahaan PT TD Pardede yang ada di wilayah Kecamatan Sunggal.
"Pabrik tekstil di Sunggal, ada beberapa aset mereka yang belum diwariskan sampai kecucu dan cicit sehingga sulit untuk dilakukan penagihan kemana diarahkan. Piutang nya kurang lebih 4 milyar itu PT TD Pardede. Sudah tutup makanya jadi piutang.
Sementara itu sampai saat ini Pemkab Deli Serdang belum keluar dari zona agar tidak defisit. Hal ini lantaran realisasi penerimaan PAD masih dibawah 65 persen dari target sebesar 1,32 Triliun. Dari data yang didapatkan hingga 13 Desember realisasi penerimaan baru 62,89 persen. Dari total 11 mata pajak didapatkan realisasi baru 833,3 Milyar. Apabila PAD tidak sampai 66 persen maka Pemkab Deli Serdang memastikan akan berhutang kepada rekanan-rekanannya sama seperti tahun sebelumnya. (dra/tribun-medan.com).
4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Terus Seser Perusahan yang Tak punya Izin PBG, Sudah ada yang Disegel |
![]() |
---|
Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Maling 2 Karung Ubi Dibakar Hidup-hidup oleh ASN Pemkab Deli Serdang, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.