Deli Serdang Terkini
Pemkab Deli Serdang Terus Seser Perusahan yang Tak punya Izin PBG, Sudah ada yang Disegel
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deli Serdang hingga kini terus menyeser perusahaan-perusahaan bandel.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pemkab Deli Serdang hingga kini terus menyeser perusahaan-perusahaan bandel yang tidak mau melengkapi perizinan untuk usahanya.
Salah satu hal yang dipersoalkan diantaranya berkaitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika memang tidak ada niat untuk mengurus PBG Pemkab pun menutup perusahaan tersebut.
Informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan yang sudah ditutup adalah PT Merapi Cipta Karya yang berada di Jln Medan-Binjai, Km 13.8 Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. Perusahaan yang bergerak dibidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya ini telah dibuktikan dan ditutup Pemkab pada, Senin (11/8/2025). Saat itu perusahaan diberi tanda segel sebagai langkah tegas.
Penyegelan dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan disaksikan langsung Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Saat itu disampaikan perusahaan yang dulu bernama PT Bharata Beton itu tidak memiliki PBG dan tindakan tegas diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atas Perubahan Perda Deli Serdang No.1 Tahun 2025.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan menuturkan sampai saat ini mereka telah memegang nama-nama perusahaan yang belum melengkapi perizinan. Dipastikan jika memang tidak mau mengikuti arahan untuk melengkapi perizinan disebut akan bernasib sama dengan PT Merapi Cipta Karya. Diakui apa yang dilakukan ini untuk meningkatkan PAD Deli Serdang.
" Perkembangan perusahaan yang di Sunggal itu (PT Merapi Cipta Karya) sekarang orang itu dah masuk pengurusan PBG nya. Kemungkinan nanti kita buka karena setelah satu hari kita segel dia langsung datang. Kemarin dan hari ini datang dan lengkapi berkas," ujar Marjuki Hasibuan, Rabu (13/8/2025).
Marjuki yang mantan Camat Batang Kuis ini tegaskan Pemkab tidak main-main dalam persoalan PBG ini. Disebut sebelum OG Merapi Cipta Karya mereka segel sudah lebih dahulu disurati 3 kali. Karena dilihat tidak ada tanda-tanda untuk melakukan pengurusan perizinan makanya langsung diambil tindakan.
"Jangan dikira main-main. Hari ini tim juga datang ke Kecamatan STM Hilir ini, ada lagi (perusahaan yang bangun tidak punya PBG). Kalau untuk perusahaan-perusahaannya bisa tanya ke Dinas DPMPTSP. Ada yang mereka (perusahaan) punya izin tapi sudah banyak penambahan bangunan tapi gak pakai izin. Yang seperti inikan kehilangan PAD kita," sebut Marjuki.
Pada saat menyaksikan penyegelan yang dilakukan tim, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo sempat mengatakan Pemkab terpaksa melakukan tindakan ini karena sudah tiga kali berturut-turut menyurati perusahaan dan tidak ada tanggapan. Ia berharap pascapenyegelan ini menjadi perhatian perusahaan dan bisa melengkapi segala dokumen termasuk dokumen yang diperlukan dalam sistem Online Single Submission (OSS)," kata Lom-Lom.
Sebelum datang ke PT Merapi Cipta Karya, Lom Lom lebih dahulu mengunjungi PT Sari Kebun Alam di Jalan Pantai Rantam, No.88, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan PT Ocean Centra Furnindo di Dusun I-B, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal. PT Sari Kebun Alam memproduksi jenis minuman ringan, sedangkan PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang manufaktur furnitur, khususnya tempat tidur dan sofa.
Untuk dua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan asistensi (membantu atau mendampingi) pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi maupun perizinan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah kabupaten akan mengasistensi dan melakukan pendampingan untuk pemenuhan perizinan-perizinan yang mungkin belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan juga memberi edukasi kepada seluruh perusahaan, sehingga ada kenyamanan di dunia usaha di Kabupaten Deli Serdang," bilang Lom Lom.
Dijelaskan, bila ada perusahaan yang tidak melaksanakan OSS, tentunya secara otomatis sistem yang akan melakukan penilaian dengan sendirinya. Memberitahukan kepada sistem, perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kepatuhan, baik perizinan, pembayaran pajak dan kontribusi terhadap pemerintah daerah dan negara.
"Kami pastikan, pihak perusahaan akan patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, baik itu dari pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Deli Serdang," sebut Lom Lom.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Meriahkan HUT RI, Mulai dari Staf hingga Pemilik Kantin DPRD Deli Serdang Ikuti Lomba Karaoke |
![]() |
---|
Maling 2 Karung Ubi Dibakar Hidup-hidup oleh ASN Pemkab Deli Serdang, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Pria di Percut Sei Tuan Dibakar Hidup-hidup karena Curi Ubi, Pelakunya ASN Pemkab Deli Serdang |
![]() |
---|
TERUNGKAP Motif Pembunuhan Ilham Siswa SMP di Lubuk Pakam Ternyata Gegara Ejek-ejekan Nama Bapak |
![]() |
---|
PT Bhineka Perkasa Jaya Dapat Tawaran dari Bupati Deli Serdang untuk Mengelola Gedung Delimas Plaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.