TRIBUN WIKI
Berapa Gaji Dedi Mandarsyah, Pejabat PUPR Ayah Dokter Koas Lady Aurellia yang Hartanya Dibidik KPK
Jumlah gaji Dedi Mandarsyah, Kepala BPJN Kalimantan Barat ayah Lady Aurellia yang harta kekayaannya tengah dibidik oleh KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah ST, MT terseret kasus yang melibatkan sang anak, Lady Aurellia.
Sebelumnya, Lady Aurellia viral di media sosial, karena sopir sang ibu menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Muhammad Luthfi adalah rekan dari Lady Aurellia di Fakultas Kedokteran Unsri Palembang.
Baca juga: Profil John Tabo, Calon Gubernur Papua Pegunungan Raih Suara Terbanyak, Segini Hartanya Sekarang
Kasus bermula karena masalah sepele soal pengajuan cuti.
Sopir bernama Datuk lantas menganiaya Luthfi, hingga kasusnya viral.
Sekarang, Dedy Mandarsyah ikut disorot masyarakat.
Harta kekayaannya pun ikut diulik-ulik, hingga soal gaji yang diterima Dedy Mandarsyah.
Baca juga: Profil Peter Cklamovski, Pelatih Timnas Malaysia yang Baru, Simak Rekam Jejaknya
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dikabarkan akan memeriksa harta kekayaan Dedy Mandarsyah ini.
Lantas, berapa sih gaji dan harta kekayaan Dedy Mandarsyah ini?
Gaji Dedy Mandarsyah
Dikutip dari Bangka Pos, Dedy Mandarsyah masuk dalam kategori eselon II, dimana tercatat dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti dilansuir dari peraturan.bpk.go.id.
Pasal 131 UU ASN juga menjelaskan jabatan eselon II setara dengan jabatan tinggi pratama, dimana meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, kepala balai besar, dan kepada dinas/kepada badan provinsi.
Baca juga: Profil Dokter Azmi Fadhlih, Influencer Spesialis Kulit dan Kelamin Meninggal Dunia Usia Muda
Pejabat eselon II di kementerian mendapatkan nominal gaji tersendiri. Besaran gaji pejabat eselon II/c adalah Rp 3.307.400 sampai dengan Rp 5.431.900.
Kemudian ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan suami/istri dan anak.
Dimana tunjangan suami/istri tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Pegawai eselon IIA dan eselon IIB mendapat tunjangan jabatan sejumlah Rp 3.250.000 dan Rp 2.025.000.
Baca juga: Profil Gibran Huzaifah, Pendiri eFishery Dicopot dari Jabatan CEO, Diduga Terlibat Penggelapan
Tunjangan makan dan lembur pagi bara pejabat PNS golongan IV maupun Eselon I dan II, jatah uang makan Rp 41 ribu per hari, uang lembur Rp 25 ribu per hari, dan uang makan lembur Rp 41 ribu per hari.
Sementara tunjangan Kinerja tahunan Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR mengatur pejabat eselon II mendapat Rp 13.670.000 sampai dengan Rp 21.330.000.
Harta Kekayaan
Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.
Lalu Dedy Mandarsyah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Satu di antaranya menjadi Kepala Satuan Kerja Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Baca juga: Sosok Andi Ibrahim, Pria Bergelar Doktor yang Terlibat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Dedy kemudian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komite (PPK) hingga Desember 2022.
Setelah itu, Dedy Mandarsyah menjadi Kepala BPJN Kalimantan Barat hingga saat ini.
Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634.
Baca juga: Profil Andi Achmad Dara, Politisi Golkar Bergelar Datuk Tjumano Suku Guci yang Besar di Medan
Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen.
Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.426.451.869
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedy-Mandarsyah-ayah-Lady-Aurellia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.