Deli Serdang Terkini

Polresta Deli Serdang Hancurkan Barang Bukti Narkoba, Mulai dari Sabu, Ganja dan Ekstasi

Polresta Deli Serdang kembalikan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, Selasa (17/12/2024).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini menumpahkan sabu untuk dimusnahkan dengan cara direbus, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polresta Deli Serdang kembalikan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, Selasa (17/12/2024). Selain jenis shabu juga ada ganja dan ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus. 

Pemusnahan yang dilakukan disaksikan oleh BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan. Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim Labfor Polda Sumut apakah barang bukti yang dimusnahkan asli atau tidak. Saat itu beberapa sampel dipilih untuk diuji dan dinyatakan positif narkotika. 

"Barang bukti shabu yang dimusnahkan 3806,2 gram, ganja 5.88 gram dan ekstasi 4 butir," kata Wakapolresta Deli Serdang, AKBP  Juliani Prihartini. 

Disebut dari barang bukti yang dimusnahkan ini dari 47 laporan polisi (LP).  Saat itu ada 6 orang tersangka yang dihadirkan dan diantaranya sebagai kurir yang mencoba untuk menyeludupkan shabu melalui jalur udara dan ditangkap di Bandara Kualanamu. Selain ada yang mau menyeludupkan ke Palu juga ada yang mau ke Bali.

Dari 6 orang tersangka yang dihadirkan dua diantaranya adalah perempuan. Mereka merupakan bandar dan pengedar dari Hamparan Perak dan Percut Seituan. Saat dilakukan pemusnahan beberapa diantara mereka pun tampak merenung melihat barang bukti dimasukkan kedalam dandang perebus. 

Sementara itu untuk para tersangka lain diakui oleh pihak kepolisian ada yang sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan dilakukan rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menyebut untuk rehabilitasi ini sudah ada anggarannya dan ditampung oleh Pemerintah Provinsi. Untuk tahun 2024 sendiri disebut ada sebesar Rp 1 Milyar. Sepanjang tahun ini disebut belum ada kendala ketika pihaknya mengirim ke panti rehabilitasi. 

"Untuk panti rehabilitasi sampai saat ini yang ada di Deli Serdang mampu menerima residen kita. Sampai saat ini korban penyalahguna belum ada kendala ketika kita kirim di panti rehab," kata Sebastian.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved