Berita Medan

DPRD Medan Minta Dispar Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Fasilitasi Pengunjung Bermain Judol

Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sejumlah pengunjung hiburan malam saat dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Sabtu (13/11/2021). DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk memberikan teguran dan sanksi terhadap tempat hiburan malam yang memberi akses pengunjung untuk bermain judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, menyoroti soal lokasi hiburan malam Heaven Seven yang digrebek oleh pihak kepolisian di Jalan Abdullah Lubis, pada Senin (16/12/2024) kemarin. Dari hasil grebek, tiga orang ditangkap karena  terlibat judi online.

Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.

Rajuddin meminta Dinas Pariwisata untuk memastikan ulang, setiap tempat hiburan malam tidak  memiliki akses ataupun aplikasi Judi Online.

"Selain itu   kita minta Dinas Pariwisata membuat aturan yang jelas dan tegas di tempat hiburan malam. Seperti, tidak ada minuman keras, tidak melakukan transaksi narkoba dan sabu. Begitupun aplikasi judi online," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (18/12/2024).

Dirinya meminta, agar  Dinas Pariwisata untuk memberi surat teguran ataupun sanksi kepada pihak tempat hiburan malam heaven seven.

"Kalau ini dibiarkan, dan tidak ada tindakan tegas. Itu mereka akan terbiasa. Satu kali saja dibiarkan, itu bisa terulang. Karena tidak ada teguran ataupun razia dan sanksi mereka," jelasnya.

Selain meminta Dinas Pariwisata untuk membuat surat teguran, pengunjung diskotik juga harus ditegaskan larangan yang tidak boleh dilakukan di sana.

"Kita minta Dinas Pariwisata untuk buat surat teguran ke tempat pihak hiburan. Dan pengunjung diskotik ini apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Dan dilakukan pemeriksaan sebelum masuk," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Medan, Odi Batu Bara mengatakan,  pihaknya baru menerima adanya tiga  orang ditangkap karena judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven.

Dijelaskan Odi, sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat Edaran,  imbauan dan peninjauan secara berkala.

Sementara untuk pemberian surat teguran dan sanksi itu  baru bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Sumut.

"Kebetulan saya baru dengan informasi tersebut. Namun saat ini ada peraturan baru bahwa tempat hiburan dengan beresiko tinggi itu regulasi dang kebijakannya ada di Provinsi. Sehingga untuk pengawasan  rutin buka berada di wewenang Dispar Medan," jelasnya.

Dikatakannya, untuk pengawasan  yang bisa dilakukan Dinas Pariwisata Medan,  itu bisa dilakukan jika ada pengaduan.

"Kita juga baru tahu tempat hiburan itu dijadikan tempat judi online. Pada intinya kita akan kroscek ke sana. Tetapi, kita hanya bisa melakukan tindakan  untuk menanyakan ke pihak tempat hiburan malam saja," ucapnya.

Diterangkannya, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan lain-lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved