Berita Medan
DPRD Medan Minta Dispar Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Fasilitasi Pengunjung Bermain Judol
Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, menyoroti soal lokasi hiburan malam Heaven Seven yang digrebek oleh pihak kepolisian di Jalan Abdullah Lubis, pada Senin (16/12/2024) kemarin. Dari hasil grebek, tiga orang ditangkap karena terlibat judi online.
Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.
Rajuddin meminta Dinas Pariwisata untuk memastikan ulang, setiap tempat hiburan malam tidak memiliki akses ataupun aplikasi Judi Online.
"Selain itu kita minta Dinas Pariwisata membuat aturan yang jelas dan tegas di tempat hiburan malam. Seperti, tidak ada minuman keras, tidak melakukan transaksi narkoba dan sabu. Begitupun aplikasi judi online," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (18/12/2024).
Dirinya meminta, agar Dinas Pariwisata untuk memberi surat teguran ataupun sanksi kepada pihak tempat hiburan malam heaven seven.
"Kalau ini dibiarkan, dan tidak ada tindakan tegas. Itu mereka akan terbiasa. Satu kali saja dibiarkan, itu bisa terulang. Karena tidak ada teguran ataupun razia dan sanksi mereka," jelasnya.
Selain meminta Dinas Pariwisata untuk membuat surat teguran, pengunjung diskotik juga harus ditegaskan larangan yang tidak boleh dilakukan di sana.
"Kita minta Dinas Pariwisata untuk buat surat teguran ke tempat pihak hiburan. Dan pengunjung diskotik ini apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Dan dilakukan pemeriksaan sebelum masuk," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Medan, Odi Batu Bara mengatakan, pihaknya baru menerima adanya tiga orang ditangkap karena judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven.
Dijelaskan Odi, sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat Edaran, imbauan dan peninjauan secara berkala.
Sementara untuk pemberian surat teguran dan sanksi itu baru bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Sumut.
"Kebetulan saya baru dengan informasi tersebut. Namun saat ini ada peraturan baru bahwa tempat hiburan dengan beresiko tinggi itu regulasi dang kebijakannya ada di Provinsi. Sehingga untuk pengawasan rutin buka berada di wewenang Dispar Medan," jelasnya.
Dikatakannya, untuk pengawasan yang bisa dilakukan Dinas Pariwisata Medan, itu bisa dilakukan jika ada pengaduan.
"Kita juga baru tahu tempat hiburan itu dijadikan tempat judi online. Pada intinya kita akan kroscek ke sana. Tetapi, kita hanya bisa melakukan tindakan untuk menanyakan ke pihak tempat hiburan malam saja," ucapnya.
Diterangkannya, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan lain-lain.
Wali Kota Medan Imbau Jangan Tutup Drainase dan Saling Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Bangun Kepercayaan, MBD Kontraktor Mantapkan Langkah Ekspansi di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Puluhan Orang Serang Kafe di Sampali, Lima Luka Berat, Dua Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Tuntut Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, Lie Yung Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
3 THM di Medan Dirazia, Puluhan Orang Diperiksa, Kasatresnarkoba: Cegah Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.