Berita Medan

DPRD Medan Minta Dispar Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Fasilitasi Pengunjung Bermain Judol

Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sejumlah pengunjung hiburan malam saat dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Sabtu (13/11/2021). DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk memberikan teguran dan sanksi terhadap tempat hiburan malam yang memberi akses pengunjung untuk bermain judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, menyoroti soal lokasi hiburan malam Heaven Seven yang digrebek oleh pihak kepolisian di Jalan Abdullah Lubis, pada Senin (16/12/2024) kemarin. Dari hasil grebek, tiga orang ditangkap karena  terlibat judi online.

Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.

Rajuddin meminta Dinas Pariwisata untuk memastikan ulang, setiap tempat hiburan malam tidak  memiliki akses ataupun aplikasi Judi Online.

"Selain itu   kita minta Dinas Pariwisata membuat aturan yang jelas dan tegas di tempat hiburan malam. Seperti, tidak ada minuman keras, tidak melakukan transaksi narkoba dan sabu. Begitupun aplikasi judi online," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (18/12/2024).

Dirinya meminta, agar  Dinas Pariwisata untuk memberi surat teguran ataupun sanksi kepada pihak tempat hiburan malam heaven seven.

"Kalau ini dibiarkan, dan tidak ada tindakan tegas. Itu mereka akan terbiasa. Satu kali saja dibiarkan, itu bisa terulang. Karena tidak ada teguran ataupun razia dan sanksi mereka," jelasnya.

Selain meminta Dinas Pariwisata untuk membuat surat teguran, pengunjung diskotik juga harus ditegaskan larangan yang tidak boleh dilakukan di sana.

"Kita minta Dinas Pariwisata untuk buat surat teguran ke tempat pihak hiburan. Dan pengunjung diskotik ini apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya. Dan dilakukan pemeriksaan sebelum masuk," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Medan, Odi Batu Bara mengatakan,  pihaknya baru menerima adanya tiga  orang ditangkap karena judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven.

Dijelaskan Odi, sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat Edaran,  imbauan dan peninjauan secara berkala.

Sementara untuk pemberian surat teguran dan sanksi itu  baru bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Sumut.

"Kebetulan saya baru dengan informasi tersebut. Namun saat ini ada peraturan baru bahwa tempat hiburan dengan beresiko tinggi itu regulasi dang kebijakannya ada di Provinsi. Sehingga untuk pengawasan  rutin buka berada di wewenang Dispar Medan," jelasnya.

Dikatakannya, untuk pengawasan  yang bisa dilakukan Dinas Pariwisata Medan,  itu bisa dilakukan jika ada pengaduan.

"Kita juga baru tahu tempat hiburan itu dijadikan tempat judi online. Pada intinya kita akan kroscek ke sana. Tetapi, kita hanya bisa melakukan tindakan  untuk menanyakan ke pihak tempat hiburan malam saja," ucapnya.

Diterangkannya, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa penutupan sementara dan lain-lain.

"Karena perizinannya  masuk dalam OSS, dan rekomendasi hukuman atau sanksi berada di provinsi.  Jadi kalau tingkatan kota hanya imbauan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan melaporkannya ke Dinas Pariwisata Sumut, agar  diberi sanksi.

"Pastinya langkah kita saat ini, pertama peninjauan ke lokasi, kemudian memberikan laporan ke Dinas Pariwisata Sumut dan terakhir memberikan Surat Edaran ke setiap tempat hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Odi juga meminta kepada seluruh tempat hiburan malam,  agar tidak memberikan akses  penggunaan judi online.

"Jika kedapatan, akan kita laporkan ke Dinas Pariwisata Sumut agar diberikan sanksi tegas untuk tempat usahanya,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di diskotek tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.

"Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi)," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).  

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved