Berita Viral

KRONOLOGI Brigadir Anton Tembak Mati Budiman Arisandi, Dua Kali di Bagian Kepala dari Jarak Dekat

Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan saksi M Haryono ditemani istrinya melapor ke Polresta Palangka Raya pada tanggal 10 Desember.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban.(Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati Budiman Arisandi (32) seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Selain menembak mati Budiman Arisandi, Brigadir AK juga mengambil mobil korban.

Brigadir AK berdinas di Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Brigadir AK juga telah dipecat dari Polri.

Korban Budiman Arisandi (BA) merupakan seorang driver ekspedisi yang ditemukan jadi mayat di kebun kelapa sawit, Jalan Mansyah atau Jalan Sayadi, Kawasan Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah (Kalteng) Jumat (6/12/2024).

Kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan keterangan saksi M Haryono ditemani istrinya melapor ke Polresta Palangka Raya pada tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari keterangan Haryono, Brigadir AK dua kali menembak kepala Budiman Arisandi dari jarak dekat, lalu membawa kabur mobilnya. Belakangan, Haryono turut ditetapkan menjadi tersangka.

Dor....! seorang oknum polisi inisial AKS berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diduga menembak mati seorang driver ekspedisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (X/Bang Beben @benbela)
Dor....! seorang oknum polisi inisial AKS berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diduga menembak mati seorang driver ekspedisi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. (X/Bang Beben @benbela)

Penjelasan Kapolda soal Brigadir AK

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menyampaikan,Brigadir AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Brigadir AK juga telah dipecat dari korps Kepolisian.

Hal itu disampaikan Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

"Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH," kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urine kepada Brigadir AK dan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," ucapnya.

Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut. "Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya," ucapnya.

Kapolda Minta Maaf

Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved