Pakpak Bharat

Satpol PP dan Beacukai Gelar Operasi Gabungan Penegakan Perda Gempur Rokok Ilegal di Pakpak Bharat

Operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024).

Operasi gabungan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pakpak Bharat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat Esra Anakampun, S.STP memimpin operasi ini yang didampingi oleh Kepala Bidang Gakda, Rudi Berasa, dan Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Endang Wahyudi Berutu 

"Dalam operasi gabungan kali ini, tim mendapati masih adanya masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal, hal inilah yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga minat masyarakat untuk membeli produk-produk rokok legal yang telah membayar pajak cukai ke negara menurun. Dampak lain tentunya timbulnya kerugian besar bagi negara dengan beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini,"ujar Esra Anakampun.

Razia rokok ilegal di Pakpak m
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat)

Dengan adanya temuan yang menggunakan rokok ilegal, Tim Operasi Gabungan lebih mengedepankan tindakan persuasif dengan cara memberikan edukasi kepada Masyarakat bahwa tindakannya dapat merugikan negara.

Di beberapa lokasi, Tim mendapati adanya kios-kios kecil yang memperdagangkan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi. Dalam hal ini Tim Operasi dari Kantor Bea Cukai melakukan tindak penyitaan dan pemanggilan terhadap penjual rokok ilegal.

Rokok ilegal disita dari Pakpak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat)

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pasal 2 huruf (e) DBHCHT digunakan untuk mendanai program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal kemudian diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rokok ilegal berrdar di pakpak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat)

Pasal 54 yang berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

Selanjutnya Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan dalam rangka pemberantasan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan pengawasan serta melakukan pengumpulan data dan informasi.

Razia rokok ilegal di Pakpak6
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Beacukai Wilayah Sumut Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar menggelar operasi pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (10/12/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat)

Berikut ini beberapa ciri-ciri rokok ilegal:
1. Tidak dilekati pita cukai
2. Dilekati pita cukai palsu
3. Dilekati pita cukai bekas
4. Dilekati pita cukai salah peruntukan, dan
5. Salah personalisasi 

Sedangkan Pita cukai yang asli dapat dikenali dengan ciri-ciri:
1. Cetakan yang jelas
2. Ada lambang bea cukai
3. Lambang Negara Indonesia
4. Hologram
5. Dan tanda khusus lainya.

"Ke depannya, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat akan tetap melaksanakan koordinasi dengan pihak Beacukai dalam hal jika menemukan secara langsung maupun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal. Dengan demikian Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat diharapkan menghindari segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal karena sanksi hukumnya sudah jelas, demi untuk kebaikan bersama,"pungkas Esra Anakampun.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved