Sumut Terkini

DAFTAR Lengkap UMK 2025 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Ini Besaran Uangnya

Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut 2025

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/HO
Ilustrasi - DAFTAR Lengkap UMK 2025 di Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Ini Besaran Uangnya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025.

Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara. 

Berikut daftar UMK 2025 di Sumut :

1. Kabupaten Mandailing Natal (Rp 3.100.999)

2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp 3.307.324).

3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 3.242.323). 

4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp 3.017.649).

5. Kabupaten Toba (Rp 3.151.356). 

6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp 3.438.181). 

7. Kabupaten Asahan (Rp 3.265.908).

8. Kabupaten Simalungun (Rp 3.088.851) 

9. Kabupaten Karo (Rp 3.577.282) 

10. Kabupaten Deli Serdang (Rp 3.732.906). 

11. Kabupaten Langkat (Rp 3.134.660) 

12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp 3.313.500)

13. Kabupaten Batu Bara (Rp 3.676.000).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved