Berita Viral
Terungkap Motif Suami di Mandailing Natal Bayar 3 Sopir untuk Rekam Adegan Hubungan Intim, Ditangkap
AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan, video berhubungan RT dengan 3 pria berbeda merupakan inisiatif tersangka ID, suami RT.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sepasang suami istri berinisial RT (44) dan suaminya ID (52) warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap terkait pornografi usai beredar video asusila antara RT dengan tiga pria berbeda membuat heboh masyarakat.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan ada dua versi video viral hubungan badan antara RT dengan tiga pria berbeda.
Pertama, beredar RT berhubungan badan dengan dua pria sekaligus. Kemudian yang kedua, RT berhubungan badan dengan seorang pria.
AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan, video berhubungan badan RT dengan 3 pria berbeda merupakan inisiatif tersangka ID, suami RT.
Ia membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial AMN, RS dan ME sebesar Rp 200-500 ribu untuk berhubungan dengan istrinya, lalu direkam.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ID memiliki kelainan seksual yakni baru bergairah berhubungan seksual dengan istrinya setelah menonton video istrinya dengan pria lain.
"ID alias Ican menyuruh istrinya berhubungan dan merekam video saat berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,"kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap, video asusila direkam sejak tahun 2022 lalu.
Video tersebut tersebar ke masyarakat karena handphone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.
Atas perbuatannya, RT, yang jadi pemain dalam video terancam kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.
Polisi juga mengaku masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni yang berhubungan badan dengan RT, lalu direkam.
"3 tersangka lainnya yang berperan dalam video masih kita cari."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TEROR Busur Panah di Kota Makassar: Dua Orang Korban, Satu di Antaranya Perempuan |
![]() |
---|
CURHAT Wisatawan Australia Bayar Rp 69 Juta Suntik Rabies, Petugas Monkey Forest Ubud Sempat Sepele |
![]() |
---|
BRIPTU Rizka Diduga Tak Sendiri Eksekusi Suaminya, Bantah Motif Gegara Dipergoki Selingkuh: Gosip |
![]() |
---|
POLISI Ungkap CCTV Arya Daru Nempel dengan Vara di Mal, Pamit ke Istri Sendirian dan Salah Kirim WA |
![]() |
---|
INI ISI Pidato Prabowo di KTT PBB, Singgung Konflik Palestina Vs Israel yang Belum Reda Hingga Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.