Breaking News

Begini Tanggapan APINDO Medan, Soal Besaran Kenaikan UMK/UMSK 2025 yang Telah Ditetapkan Pj Gubsu

Ketua APINDO Kota Medan menyampaikan kekhawatirannya bahwa tidak semua pengusaha di Kota Medan mampu membayarkan upah UMK/UMSK Tahun 2025.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan Janlie, SE. AK., menyampaikan kekhawatirannya bahwa tidak semua pengusaha di kota Medan mampu membayarkan upah UMK/UMSK Tahun 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota Medan (UMK) 6,5 persen dan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang besaran kenaikan rata – rata 2-5 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan Janlie, SE. AK., menyampaikan kekhawatirannya bahwa tidak semua pengusaha di kota Medan mampu membayarkan upah UMK/UMSK Tahun 2025.

Dimana APINDO berpandangan kenaikan upah yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya

"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestic, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produksi dalam negeri" ujar Janlie dalam keterangan resminya di Kantor APINDO Kota Medan.

"Dampak kenaikan upah yang signifikan dikwatirkan akan memicu perusahaan melakukan efisiensi yang berujung gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan adanya penundaan investasi diwilayah Kota Medan kedepan. 

"Bahwa UMK/UMSK Tahun 2025 sudah ditetapkan PJ. Gubernur Sumatera Utara tertanggal 18 Desember 2024, walaupun sulit kita tetap menghimbau perusahaan dapat melaksanakannya, tinggal APINDO berharap pemerintah dapat turun tangan membantu para pelaku usaha yang kesulitan menerapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK)/(UMSK) 2025. Misalnya support dalam kebijakan sehingga beban pengusaha bisa terbantu, atau penundaan PPN 12 persen dan relaksasi PPh Badan, serta segala perizinan dipermudah" ujar Janlie (19/12/2024).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved