Medan Terkini

Sidang Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB Kasus Kematian Sempurna Pasaribu, Begini Kata Kodam I/BB

Kodam I Bukit Barisan berkomentar, soal keterlibatan anggota TNI AD berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI, Refrizal, saat memberikan komentar soal keterlibatan anggota TNI AD berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucu di Kabupaten Karo, Jumat (20/12/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan berkomentar, soal keterlibatan anggota TNI AD berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucu di Kabupaten Karo.

Fakta keterlibatan Koptu HB ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (16/12/2024) kemarin.

Saat itu Bebas Ginting alias Bulang, melalui penasehat hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim soal adanya keterlibatan Koptu HB dalam perkara pembunuhan ini.

Menanggapi hal ini, Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI, Refrizal, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan Koptu HB dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Yang jelas kita harus percaya kepada aparat penegak hukum, kita punya SOP Polda juga punya SOP. Indikator yang menunjukkan itu tidak ada, hanya sangkaan praduga toh, dibuktikan itu juga tidak ada," kata Refrizal kepada Tribun-medan, Jumat (20/12/2024).

Katanya, meski demikian saat ini Koptu HB masih berada di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, guna pemeriksaan dan penyelidikan.

"Sudah diperiksa, masih di Pomdam. Masih pendalaman (pemeriksaan), tidak (tersangka)," sebutnya.

Sebelumnya, Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua OKP yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu akhirnya buka suara di persidangan. 

Saat sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan Bebas Ginting alias Bulang hampir ditutup, penasihat hukum terdakwa menyela hakim.

Awalnya, penasihat hukum meminta izin agar sidang lanjutan ditunda sepekan mendatang.

"Izin yang mulia, kami sedikit ingin menyampaikan atas perkataan terdakwa tadi. Terdakwa ingin meminta agar sidang ditunda seminggu, karena terdakwa tadi menyampaikan kepada kami bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jadi terdakwa ingin mengingat apa yang sudah kemarin dilakukan," ujar penasihat hukum terdakwa Ronal Abdi Sitepu, Senin (16/12/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Kemudian, Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan sesuatu pada penasihat hukumnya dengan suara lirih di bangku pesakitan.

Dirinya mengatakan, bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu adalah Koptu HB.

"Karena ada keterlibatan Bukit (Koptu HB) kata terdakwa," ucap Ronal kepada hakim.

Menjawab hal itu, hakim mengatakan pada Bulang, jika masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu, maka pada sidang berikutnya akan diperiksa lebih rinci.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved