Deli Serdang Terkini

FSPMI Soroti Selisih Upah Antara Medan dan Deli Serdang yang Capai Rp 281 Ribu

FSPMI di Deli Serdang mengaku sampai saat ini belum puas dengan besaran upah tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Federasi Serikat Pekerja Metal Industri (FSPMI) di Deli Serdang mengaku sampai saat ini belum puas dengan besaran upah tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

Dianggap ada kesenjangan yang cukup jauh antara besaran Upah Minimum antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan.

Walaupun Kabupaten Kota ini berbatasan langsung namun perbedaan upahnya semakin jauh jaraknya ditahun 2025. 

Sesuai Keputusan Gubernur nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang penetapan UMK/Kota untuk Kota Medan besaran upah ditetapkan sebesar Rp 4.014.072 sementara untuk Kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebesar Rp 3.732.906. Selisih upah antara kedua wilayah ini sudah sebesar Rp 281.166.

"Perbedaan ini sudah dari dulu dan sekarang kondisinya sudah semakin besar. Padahal ibaratnya kawan-kawan pekerja buruh hanya beda titi tapi jauh kali perbedaannya. Dari dulu ini selalu kami protes," ujar Sekretaris Pimpinan Cabang Aneka Industri (PCAI) FSPMI Medan Raya (Medan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai), Rian Sinaga, Sabtu (21/12/2024). 

Rian berpendapat perbedaan selisih upah yang cukup jauh ini disebabkan salah satunya kurangnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Saat proses pembahasan upah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selalu berpatokan dengan ketentuan yang sudah ada.

Sementara Pemerintah Kota Medan mempunyai diskresi karena menyerap aspirasi kaum buruh dan pekerja. 

"Ya memang Pemko Medan lebih perhatian sama kaum buruh pekerja beda dengan Pemkab Deli Serdang. Kita selalu nomor dua besarannya di Sumatera Utara ini setiap tahun. Padahal banyak yang tidak tau kalau Kawasan Industri Medan (KIM) itu lebih banyak yang berada di wilayah administrasi Deli Serdang," kata Rian Sinaga. 

Rian menyebut kawasan Kim 1 dan 2 benar berada di Medan. Namun untuk yang kawasan nomor 3,4,5 6 itu berada di Deli Serdang. Disebut tidak seharusnya ada jenjang selisih yang cukup jauh antara upah Medan dengan Deli Serdang

"Kalau selisih 281 ribu itu kalau dibelikan beras sudah dapat berapa kilogram?.  Padahal daerahnya berbatasan langsung dan berhadap-hadapan," ucap Rian. 

Upah di Kabupaten Deli Serdang sendiri pada tahun 2025 naik sebesar Rp 227.829 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.505.076. Hal ini lantaran ada kenaikan 6,5 persen sesuai aturan dari pemerintah. Untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) naik 2 hingga 5 persen. Angkanya mulai dari Rp 3.807.564 hingga Rp 3.919.551. 

Medan masih menjadi daerah dengan upah terbesar di Sumut dan disusul oleh Deli Serdang. Kemudian untuk di Sumatera Utara yang terkecil ditetapkan untuk daerah Tebing Tinggi karena hanya Rp 3.006.203 dan Taput 3.017.323.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved