Pria Diculik di Medan Ditemukan Tewas
MOTIF Anggota TNI Serka Holmes Sitompul Diduga Culik dan Bunuh Mantan Tentara Andreas Sianipar
Mantan prajurit TNI, Andreas Rurystein Sianipar (44), ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Labura
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan prajurit TNI, Andreas Rurystein Sianipar (44), ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbaru Utara (Labura), Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 dini hari.
Warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu sempat dilaporkan hilang selama 14 hari sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang.
Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menduga abangnya dibunuh oknum TNI dari Kodam I/BB bernama Serka Holmes Sitompul bersama beberapa orang warga sipil lainnya.
Hal ini diketahui Anggito dari terduga pelaku lain yang sudah ditangkap dan bukti video yang diperolehnya.
Menurut Anggito, motif Serka Holmes Sitompul melakukan penculikan dan pembunuhan itu diduga terkait penggelapan mobil.
Andreas awalnya menyewa mobil dari Serka Holmes. Saat mobil itu dibawa oleh Andreas, ada orang yang mengambilnya karena dianggap mobil miliknya.
Disampaikan Anggito, bahwa abangnya telah mengenal Holmes sejak lama, karena Andreas Sianipar adalah mantan TNI yang pernah bertugas di tempat yang sama.
Adapun Andreas Sianipar dipecat dari TNI pada 2013-2014, dengan pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka). Semasa aktif di militer, Andreas pernah bertugas di Batalyon Infanteri Raider 100.
Kronologi
Anggito menuturkan, pada 8 Desember sekira pukul 01:00 WIB, abangnya dijemput sejumlah warga sipil, lalu dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di asrama Abdul Hamid milik Kodam I/BB.
Disaksikan sejumlah saksi, termasuk istri Serka Holmes, di sinilah abangnya diduga dipukuli hingga dibacok. Anggito mengklaim ada video saat Andreas Sianipar disiksa.
"Korban dibawa paksa menuju rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid. Lalu oknum TNI ini berdiri marah-marah, ini keterangan saksi yang mengantarkan korban dan ikut mengiringi korban ini ke rumah dinas," kata Anggito Sianipar, Sabtu (21/12/2024).
Anggito membeberkan, sejak saat itu tidak mengetahui keberadaan abangnya.
Pada 11 Desember, Anggito melapor ke Polrestabes Medan dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Dalam laporannya ini, dia menyertakan saksi dan bukti kalau abangnya memang dijemput paksa dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.
Terkait laporan ini, pada 17 Desember petugas mengamankan 1 orang warga sipil. Disusul 3 orang lagi pada 20 Desember ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan TNI.
Warga sipil yang ditangkap mengakui perbuatannya telah menyiksa korban atas suruhan Serka Holmes.
"Di situ sudah kumpul anak muda yang dikumpulkan Holmes beserta senjata tajam. Setelah itu tak diketahui lagi kabar korban," ucap Anggito.
Setelah dihajar di rumah dinas Serka Holmes, lanjut Anggito, korban dibawa ke kandang sapi di belakang rumah dinas.
Di sini korban diduga kembali dihajar, lalu kaki, tangan, dan mulutnya dilakban.
Kemudian, korban diangkut ke mobil berwarna hitam oleh sejumlah terduga pelaku lain.
Di dalam mobil, sudah ada Serka Holmes Sitompul yang menunggu.
Korban kemudian dibawa oleh prajurit TNI Angkatan Darat tersebut.
"Setelah diangkat ke mobil, pelaku warga sipil ini tidak mengetahui lagi dibawa ke mana sama Holmes. Nah, yang mengemudikan mobil si Holmes. Pelaku warga sipil ini tinggal di lokasi," ujarnya.
Setelah 14 hari Andreas menghilang, Anggito mengaku dihubungi personel Denpom yang menginformasikan kalau Serka Holmes akhirnya mengakui perbuatannya.
Disampaikan Anggito, bahwa Serka Holmes mengaku telah membuang korban ke sebuah lubang diduga bekas pohon kelapa sawit tak jauh dari rumah orangtuanya di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Kami berterima kasih dengan Denpom yang dengan segera mengetahui keberadaan korban. Saya dikabari, si Holmes itu akhirnya mau mengakui dan menunjukkan di mana dia membuang korban," ungkapnya.
Informasi yang didapat Anggito, berdasarkan pengakuan Serka Holmes kepada penyidik Denpom, sebelum jasad abangnya dibuang sudah dibunuh terlebih dengn kondisi kaki dan tangan diikat serta mulut dan mata dilakban.
Sebelum dibuang ke kubangan bekas pohon kelapa sawit yang berisi air, jasad korban diberikan pemberat.
Setelah itu, kubangan ditutup menggunakan daun pohon kelapa sawit di atasnya.
"Diakui Holmes sendiri, dia yang buang, melakukan itu sendiri di daerah Labuhanbatu Utara dengan cara ditenggelamkan. Kaki diikat, tangan diikat, mata korban dilakban, mulut juga dilakban. Lalu dikasih pemberat batu lalu ditimpa lagi sama tandan-tandan sawit," beber Anggito.
Usai ditemukan, jasad Andreas Sianipar dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan dan tiba sekitar pukul 12:30 WIB.
Saat ini pihak keluarga masih menunggu proses autopsi jenazah yang dilakukan pihak RS Bhayangkara Medan.
Terpisah, Kepala Staf Kodam I/BB Brigadir Jenderal (Brigjen) Refrizal, saat diwawancarai, Jumat 20 Desember kemarin mengatakan, Serka Holmes Sitompul sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
Namun saat itu Holmes tidak mau mengakui perbuatannya. "Sudah diamankan sejak Sabtu kemarin. Yang bersangkutan belum mengakui kalau dia menyekap. Tapi masih kita dalami, kita periksa," kata Brigjen Refrizal. (*)
TribunBreakingNews
Pria Diculik di Medan Ditemukan Tewas
Serka Holmes Sitompul
Andreas Sianipar
anggota TNI bunuh mantan tentara
RESPONS Kodam Bukit Barisan Terkait Serka Holmes Sitompul Diduga Culik dan Bunuh Mantan Tentara |
![]() |
---|
SADIS, Hasil Autopsi Ungkap Mantan TNI Andreas Sianipar Tewas imbas Wajah Dilakban dan Leher Dijerat |
![]() |
---|
Terlibat Pembunuhan Andreas Sianipar Bareng Oknum TNI Serka Holmes Sitompul, 3 Warga Sipil Ditangkap |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mantan Tentara Andreas Sianipar Diculik dan Dibunuh, Serka Holmes Sitompul Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Mobil Serka Holmes Sitompul yang Hilang di Tangan Andreas Sianipar Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.