Berita Viral

MELODY Sharon Tega Lindas Suami Usai Selingkuh dengan 2 Pria, Padahal Jadi Pengusaha Berkat Suaminya

Melody Sharon (31) tega lindas suaminya AG (35) usai ketahuan selingkuh dengan dua pria padahal dirinya jadi pengusaha berkat suaminya yang berikan sa

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
MELODY Sharon Tega Lindas Suami Usai Selingkuh dengan 2 Pria Padahal Diberi Usaha Salon Oleh Suami 

TRIBUN-MEDAN.COM - Melody Sharon (31) tega lindas suaminya AG (35) usai selingkuh dengan dua pria di Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun seorang pengusaha bernama Melody Sharon tega melindas suaminya dengan mobil setelah ketahuan selingkuh dengan dua pria.

Padahal Melody Sharon menjadi pengusaha berkat usaha salon diberikan oleh suaminya.

Terkini, Melody telah berstatus tersangka setelah AG melaporkan Melody kepada polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas dilansir Tribun-medan.com, Minggu (22/12/2024).

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.

Baca juga: SINISNYA Fatimah Anak Ibu Kantin Saat Minta Maaf Usai Intimidasi Guru karena Bela Siswi MTs Jualan

Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.

Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Sebelumnya kronologi Melody seret dan lindas suaminya terkuak.

Awalnya Melody dan AG melakukan panggilan video.

Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur.

Namun, AG merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com.

"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," katanya.

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

"Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Kombes Nicolas.

Baca juga: Sejak Jadi Janda Edward Akbar, Kimberly Ryder Mulai Banyak Digoda Pria: Mau Jadi Ayah Sambung

Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya.

Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). 

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.

Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas. 

AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kombes Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved