Breaking News

Berita Viral

ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan

Berikut alasan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga minta aset

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut alasan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma divonis 6,5 tahun penjara.

Adapun vonis terhadap Harvey Moeis ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Alasannya karena 12 tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis

majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.

Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Baca juga: SOSOK Bastian Driver Ojol Disabilitas Dibegal Penumpangnya Sendiri, Tak Cemas Dikalungkan Sajam

Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved