Berita Viral

Tipu-tipu Bule yang Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali Terkuak, Viral Videonya Bak Jutawan

Dalam videonya, Julian menerangkan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.

TikTok
Tipu-tipu Bule yang Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali Terkuak, Viral Videonya Bak Jutawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Tipu-tipu bule yang ngaku punya tanah 1,1 hektar di Bali terkuak.

Viral videonya bergaya bak jutawan di berbagai negara.

Sosok Julian, bule Australia yang dilarang masuk Indonesia kini menjadi sorotan.

Baca juga: Resep Kue Kering Tongkat Natal yang Paling Digemari Anak-anak

Pengakuan Julian dalam video YouTube berjudul 'How I make MILLIONS of dollars in Bali' viral di media sosial.

Viralnya potongan video milik bule bernama lengkap Julian Petroulas ini berbuntut panjang.

Meski video itu telah diunggah sejak lama.

Dalam videonya, Julian menerangkan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.

Baca juga: Hari Pertama Wisuda ke-73 UNPAB: Unggul dan Mendunia

"Saya mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu dan sejujurnya itu adalah 'sumber kekayaan' dan keputusan terbaik beberapa tahun lalu," tutur Julian dalam bahasa Inggris di videonya.

"Saya sudah menghasilkan uang dengan vila-vila di Bali, tetapi sebelum memulainya, saya tidak memiliki pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, luasnya 1,1 hektar," jelasnya dalam video tersebut, melansir dari TribunJabar.

Tidak hanya berhektar-hektar tanah, Julian pun mengklaim mempunyai sebuah restoran yang menjadi bisnis pertamanya di Bali.

Tipu-tipu Bule yang Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali Terkuak, Viral Videonya Bak Jutawan
Tipu-tipu Bule yang Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali Terkuak, Viral Videonya Bak Jutawan


Restoran Penny Lane di Canggu, Bali Utara, diklaim resmi ia dirikan pada 2019 dan masih terus beroperasi hingga saat ini.

"Baru membuka restoran atau bar pertama saya di Bali sejak dirilis tiga minggu lalu..." tulis akun tersebut pada unggahan Jumat (29/11/2019).

Dalam video lain miliknya, Julian pernah menunjukkan kunjungannya ke lahan kosong di beberapa area Bali.

Ia menuturkan pertimbangannya membeli tiga lahan di area berbeda dalam video berjudul "Buying Land as A Multi-Millionaire in Bali" yang diunggah pada tujuh bulan lalu.

Baca juga: Profil Hansamu Yama Pranata, Bek Persija yang Kembali Merumput Setelah 9 Bulan Absen

Dilansir dari Kompas.com, laki-laki berusia 33 tahun itu tidak hanya mempromosikan bisnisnya di Indonesia. 

Video-video lain milik dirinya menunjukkan pengalaman Julian berpose sebagai jutawan di berbagai wilayah, dari Dubai sampai Shanghai.

Terkat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan telah mencekal Julian sehingga tidak bisa masuk ke Tanah air.

“Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Lapas Kelas III Teluk Dalam Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96


Adapun Julian disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian lantaran diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi mengatakan, tindakan bisnis Julian termasuk ilegal.

Hal itu karena ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli-8 Agustus 2024.

"Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia," kata Godam. 

Imigrasi telah mengecek fakta kepemilikan lahan yang diperlihatkan Julian dalam sejumlah videonya.

Berdasarkan penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke lokasi vila yang diklaim milik Julian, disebutkan bahwa laki-laki itu tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Lebih lanjut, Godam mengatakan akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan negara.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Godam. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan. 

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved