Berita Medan

2 Penjahat Modus Ganjal Mesin ATM di Medan Diringkus Setelah Kuras Rp 64 Juta Uang Kakek-kakek

Dua orang yang berhasil ditangkap ialah Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David penjahat modus ganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai ditangkap Polisi, Selasa (24/12/2024). Keduanya ditangkap karena menguras saldo ATM milik seorang kakek berusia 62 tahun sebesar Rp 64 juta. 

Selanjutnya pelaku pergi dan mencairkan uang milik kakek 62 tahun itu sebesar Rp 60 juta, disusul penarikan sebesar Rp 4 juta.

Uang itu mereka bagi bertiga dengan rincian Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta.

"Satu hari itu dia mengambil 60 juta mulai ada yang melalui aplikasi bank baik itu gopay maupum transfer. Setelah itu, di hari kedua tanggal 15, si Ivan menarik sendiri berjumlah Rp 4 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para pelaku sudah empat kali beraksi di Kota Medan, yaitu di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi di wilayah Lau Dendang Simpang Beo.

Selanjutnya di mesin ATM yang berada Jalan Pancing.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved