Berita Internasional

Ngaku Ingin Disiplinkan Anak, Wanita Ini Lakban Mulut Putrinya dan Masukkan ke Kandang Anjing

Viral seorang wanita melakukan tindakan kekerasan terhadap putrinya. Kini, dia menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.

|
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Rose Anderson dituduh menyiksa anaknya yang berusia tujuh tahun. 

Anderson ditangkap pada tanggal tersebut setelah penyelidikan berlangsung.

Dia kemudian dibawa ke pengadilan pada hari Minggu untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

Menurut catatan publik dari Kantor Sheriff Harris County, Anderson didakwa dengan tuduhan penyekapan anak di bawah umur.

Penyidik menyatakan bahwa dia ditahan dengan jaminan sebesar 81 juta rupiah.

Saat ini, pelaku sedang berada di penjara Houston menunggu persidangan lebih lanjut.

Pihak berwenang di Texas menegaskan bahwa hukuman bagi seseorang yang melakukan penahanan ilegal terhadap anak bisa sangat berat.

Berdasarkan undang-undang negara bagian Texas, dia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 180 hari hingga 10 tahun.

Lama hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, hukum Texas memungkinkan penahanan seorang anak oleh orang tua atau wali.

Tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anak tersebut.

Namun, hal itu hanya sah jika anak yang ditahan berusia di bawah 14 tahun atau jika orang tersebut adalah kerabat dekat.

Meski demikian, tindakan mengurung anak dalam kandang anjing dan membungkam mulut mereka jelas melampaui batas.

Hal tersebut tidak dapat diterima menurut hukum.

Penyelidikan itu juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi perilaku Anderson.

Meskipun dia bekerja keras dengan tiga pekerjaan, tindakan kekerasan terhadap anak sangat tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved