Berita Internasional

Ngaku Ingin Disiplinkan Anak, Wanita Ini Lakban Mulut Putrinya dan Masukkan ke Kandang Anjing

Viral seorang wanita melakukan tindakan kekerasan terhadap putrinya. Kini, dia menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.

|
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Rose Anderson dituduh menyiksa anaknya yang berusia tujuh tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang wanita melakukan tindakan kekerasan terhadap putrinya.

Kini, dia menghadapi hukuman berat atas perbuatannya

Dilansir dari mirror.co.uk, Selasa (24/12/2024 wanita itu bernama Rose Anderson yang berasal dari Texas.

Dia menyiksa anak perempuannya yang berusia tujuh tahun.

Ibu itu dituduh membungkam mulut gadis tersebut dan mengurungnya dalam kandang anjing di bawah pohon Natal.

Dia mengklaim bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya untuk mendisiplinkan anak tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Harris County, Texas, yang kemudian memicu penyelidikan dari Kepolisian Houston.

Dalam laporan yang diterima, Anderson diduga menendang anak itu saat berada di dalam kandang.

Pelaku menggunakan lakban untuk mengikat tangan dan menutup mulut korban.

Tuduhan yang dihadapi Anderson sangat serius, yaitu penahanan ilegal terhadap seorang anak di bawah usia 17 tahun.

Dokumen pengadilan yang diterima oleh pihak berwenang menyebutkan bahwa Anderson melakukannya sebagai bentuk hukuman.

Dia mengklaim bahwa sang anak berperilaku buruk di sekolah.

Selain itu, dokumen tersebut mengungkapkan bahwa hubungan antara Anderson dan korban adalah hubungan keluarga.

Anderson adalah seorang ibu tunggal yang bekerja keras dengan tiga pekerjaan untuk menopang kehidupannya.

Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada 21 Desember.

Anderson ditangkap pada tanggal tersebut setelah penyelidikan berlangsung.

Dia kemudian dibawa ke pengadilan pada hari Minggu untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

Menurut catatan publik dari Kantor Sheriff Harris County, Anderson didakwa dengan tuduhan penyekapan anak di bawah umur.

Penyidik menyatakan bahwa dia ditahan dengan jaminan sebesar 81 juta rupiah.

Saat ini, pelaku sedang berada di penjara Houston menunggu persidangan lebih lanjut.

Pihak berwenang di Texas menegaskan bahwa hukuman bagi seseorang yang melakukan penahanan ilegal terhadap anak bisa sangat berat.

Berdasarkan undang-undang negara bagian Texas, dia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 180 hari hingga 10 tahun.

Lama hukuman tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, hukum Texas memungkinkan penahanan seorang anak oleh orang tua atau wali.

Tindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan anak tersebut.

Namun, hal itu hanya sah jika anak yang ditahan berusia di bawah 14 tahun atau jika orang tersebut adalah kerabat dekat.

Meski demikian, tindakan mengurung anak dalam kandang anjing dan membungkam mulut mereka jelas melampaui batas.

Hal tersebut tidak dapat diterima menurut hukum.

Penyelidikan itu juga menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi perilaku Anderson.

Meskipun dia bekerja keras dengan tiga pekerjaan, tindakan kekerasan terhadap anak sangat tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Kejadian itu telah memicu keprihatinan di kalangan masyarakat mengenai kesejahteraan anak-anak.

Hal itu juga menjadi perhatian dalam keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Hukum negara bagian Texas memang memungkinkan orang tua untuk mengatur perilaku anak.

Namun, metode yang digunakan oleh Anderson dalam kasus itu jelas melanggar hukum.

Tindakan itu mengarah pada kemungkinan hukuman penjara yang cukup lama.

Jika terbukti bersalah, Anderson bisa menghadapi konsekuensi yang sangat serius, termasuk penjara jangka panjang.

Pengadilan akan memutuskan nasib Anderson dan menentukan apakah dia akan dihukum atas tindakannya.

(mag/vania elisha/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved