Sumut Terkini
Pemko Siantar Ungkap Status Kewenangan Sungai Bah Bolon Berada di Pemprov Sumut
Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra Simamora menyampaikan beberapa isu strategis tahun 2025.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra Simamora menyampaikan beberapa isu strategis tahun 2025 yang menjadi pembahasan serius. Salah satunya adalah wacana pengelolaan status Sungai Bah Bolon ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Hendra menyebut bahwa wacana itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Pada Lampiran I Tabel 1.4 Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota.
"Sungai Bah Bolon sebagai sungai yang berada di Wilayah Kota Pematangsiantar merupakan Wilayah Sungai yang menjadi Wewenang Provinsi Sumatera Utara," kata Hendra.
Konsekuensi logis atas penetapan tersebut adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak lagi menjadi penanggungjawab dan tidak lagi memiliki wewenang atas pengelolaan sumber daya air permukaan seperti sungai Bah Bolon yang berada di wilayah administratif Kota Pematangsiantar.
"Atas dasar hal tersebut diharapkan terkait pengelolaan kegiatan dan sumber daya air permukaan dalam hal ini Sungai Bah Bolon agar menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap menyampaikan dengan adanya status yang jelas bahwa Sungai Bah Bolon kewenangannya berada di Pemprov Sumut, tentu Pemko Pematangsiantar tetap bisa memaksimalkan fungsi sungai.
"Kita bisa manfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, bang, misalnya di bidang perikanan, pariwisata, sumber daya air dan lainnya. Tapi memang perizinannya harus berkoordinasi dengan provinsi," kata Dedi.
Sumber air di Kota Pematangsiantar adalah berasal dari sungai dan air tanah. Sebutan untuk sungai di Kota Pematangsiantar adalah Bah. Di Kota Pematangsiantar ada 10 aliran sungai yaitu : Bah Bolon, Bah Kapul, Bah Banai, Bah Sigulanggulang, Bah Kahean, Bah Hapal, Bah Kada, Bah Sorma, Bah Silulu dan Bah Biak serta ada beberapa anak sungai dengan total panjang sungai 105,64 km.
Untuk kebutuhan air minum, pada umumnya masyarakat tercatat sebagai pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar. Sumber air baku dan produksi air bersih PDAM Tirtauli berasal dari air tanah dan mata air. Air bersih ini juga didistribusikan ke beberapa industri, rumah sakit, hotel dan lain-lain.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.