Breaking News

Berita Viral

Kena Tilang Gegara SIM dan tak Pakai Helm, Pengguna Motor Didenda sampai Rp 1,25 Juta

Seperti kejadian yang diunggah akun Instagram @lagi.viral, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta

Instagram
Kena Tilang Gegara SIM dan tak Pakai Helm, Pengguna Motor Didenda sampai Rp 1,25 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Kena tilang gegara SIM dan tak pakai helm, pengguna motor didenda sampai Rp 1,25 juta.

Pasalnya SIM penggendara tersebut sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Seperti kejadian yang diunggah akun Instagram @lagi.viral, di mana pengendara motor kena denda tilang Rp 1,25 juta karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

Baca juga: VIRAL Sosok Veveonah, Dulu 24 Jam di Pohon Cari Sinyal Internet Buat Belajar, Kini Kuliah Kedokteran

 “Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

Menanggapi kejadian itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.

Kena Tilang Gegara SIM dan tak Pakai Helm, Pengguna Motor Didenda sampai Rp 1,25 Juta
Kena Tilang Gegara SIM dan tak Pakai Helm, Pengguna Motor Didenda sampai Rp 1,25 Juta

“Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik. Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM,” ucap Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.

“Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata dia.

Baca juga: AWAL Mula Young Lex Diisukan Selingkuh dengan Wanita Inisial A, Reaksi Sang Istri Disorot

Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.

“Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp 1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp 250 ribu,” ucapnya.

Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm amak dikenakan denda Rp 1.250.000, dan di transfer melalui Briva.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved