Berita Viral

POLDA SUMUT Pecat 23 Personel Tahun 2024, Sepanjang Tahun 2022-2023 yang Dipecat Sebanyak 100 Orang

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menyatakan telah memecat 23 personel dari berbagai Polres sepanjang tahun 2024.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai soal 23 personel Polda Sumut yang dipecat selama tahun 2024, di Polda Sumut, Jumat (27/12/2024). Ia menyebut, dari 23 personel yang dipecat karena terlibat jaringan narkoba dan tak masuk kerja. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menyatakan telah memecat 23 personel dari berbagai Polres sepanjang tahun 2024.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, 23 personel yang kena
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) didominasi karena tidak masuk bekerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Tahun 2024, personel Polda Sumut ada 23 dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, usai kegiatan refleksi akhir tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Bambang membeberkan, terkait personel dipecat karena tidak masuk bekerja lantaran sudah terlibat narkoba, sehingga kinerjanya menurun.

Namun demikian, ia memastikan 23 personel yang dipecat karena terindikasi terlibat jaringan narkoba di Sumatera Utara. 

"Yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) rata-rata yang terindikasi terlibat jaringan narkoba."

Ia merinci, personel yang terbanyak dipecat berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tebingtinggi.

Kemudian, Polrestabes Medan, Polres Serdang Bedagai, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu, Yanma Polda Sumut, dan Polres Nias.

Meski demikian, dari 23 personel yang diputus untuk dipecat, beberapa di antaranya mengajukan permohonan banding.

"Variatif Polda maupun Polres-polres. Ini beberapa di antaranya ada yang mengajukan banding,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pada Juli 2024 lalu, Polda Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 27 personelnya.

Dari ke 27 personel itu, salah satunya perwira menengah (pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan 26 lainnya berpangkat Brigadir.

Rekomendasi PTDH berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Sumut No. ST/ 387/VII/TUK.4.I/2024/RO SDM tanggal 23 Juli 2024, ditandatangani Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Bony Sirait.

100 Personel Dipecat Sepanjang Tahun 2022-2023

Diketahui, ada 100 personil polisi di Polda Sumatera Utara dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2022-2023.

Jumlah ini meningkat 300 persen bila dibandingkan tahun 2021.

“Sebanyak 100 personil direkomendasikan untuk PTDH. Terdiri 66 personel sudah inkrah PTDH dan 34 masih dalam proses banding,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menjabat sebagai Kapolda Sumut, pada Selasa (3/1/2023) lalu.

“Sedangkan di 2021, personil yang dipecat hanya 32 orang. Terjadi tren peningkatan, sebesar 300 persen di banding tahun 2021. Tren ini meningkat drastis karena banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti,”katanya lagi.

Panca mengungkapkan, personel Polrestabes Medan menjadi terbanyak yang dipecat pada 2022 dengan jumlah 17 orang.

Kemudian dari Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebanyak 9 orang.

Personil Polres Tebingtinggi sebanyak 8 orang, dan Polres Padangsidimpuan 8 orang.

“Selain memberi sanksi tegas, Polda Sumut juga memberikan reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi,”ujarnya kala itu.

Panca menambahkan, di 2022 terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sebanyak 836 kasus. Data ini lebih tinggi dibandingkan 2021 sebanyak 704 kasus.

“Kasus anggota polisi yang terbanyak melakukan pelanggaran kode etik dengan 453 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin 350 kasus dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya. 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved