Berita Viral
SELURUH Anggota Komisi XI DPR RI Bakal Masuk Penjara? Geger Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Bakal Masuk Penjara? KPK Periksa Anggota DPR RI Heri Gunawan Sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia (BI).
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," papar Asep.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di gedung BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja dari Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. KPK menyita barang bukti dokumen dan elektronik.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, sosok tersangka itu belum disampaikan kepada publik.
Sudah Ada Oknum DPR Tersangka
Bahkan, ada oknum anggota DPR RI yang ditetapkan tersangka dalam kasus Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) tersebut.
Dalam kasus ini, Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berasal dari unsur anggota dewan.
Sejauh ini ia belum mengungkap identitas maupun inisial dari kedua tersangka. Namun sempat beredar beberapa nama di kalangan awak media, hanya saja belum terkonfirmasi.
"Ada beberapa tersangka yang telah kami tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta.
Rudi menjelaskan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga dialokasikan tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan yayasan tertentu.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan ke yang tidak proper," kata Rudi.
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, seperti dokumen dan barang bukti elektronik, berhasil diamankan untuk dilakukan penyitaan.
"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," tegas Rudi.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.
Menurutnya, kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi CSR BI, Heri Gunawan Dicecar KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR , https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/27/kasus-korupsi-csr-bi-heri-gunawan-dicecar-kpk-soal-keterlibatan-seluruh-anggota-komisi-xi-dpr?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Anggota DPR yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/17/siapa-anggota-dpr-yang-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kasus-dana-csr-bank-indonesia?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat: Kau Kembalikan yang Kau Curi, Kita Maafkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/19/prabowo-beri-kesempatan-koruptor-bertobat-kau-kembalikan-yang-kau-curi-kita-maafkan?
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok: Lu Kira RK Itu Bodoh |
![]() |
---|
Gegara Tak Diberi Rp240 Ribu, Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya Lalu Sembunyi di Plafon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.