Sumut Terkini
Tidak Netral saat Pilkada, Kades di Deli Serdang Ini Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda 2 Juta
Perkaranya ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 18 Desember lalu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- MY, Oknum Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari karena terbukti tidak netral pada saat Pilkada lalu.
Perkaranya ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 18 Desember lalu.
Saat ini MY pun masih melakukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan.
"Iya sudah sidang vonis 18 Desember lalu. Dakwaannya terbukti dan dia telah divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda 2 juta. Cuma dia ini sedang ngajukan banding," kata Boy Amali, Jumat (27/12/2024).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang mencatat total ada 14 kasus yang dilaporkan selama tahapan Pilkada beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu lebih banyak yang akhirnya kasususnya dihentikan dari pada yang dilanjutkan.
Hal ini pun diakui oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
"Temuan laporan ada 14 kasus dan 13 henti penyelidilan. 1 kasus lanjut," ujar Raphael, Jumat (27/12/2024).
Informasi yang dihimpun satu-satunya kasus yang lanjut diketahui merupakan kasus yang terjadi di Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang ini.
Dalam hal ini oknum Kepala Desa Pulau Tagor, MY sempat ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu.
Ia dianggap tidak netral dan sempat ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Kecamatan Sunggal karena tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
"1 kasus sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Raphael.
Dari informasi yang didapat kasus yang dialami oleh oknum Kades ini bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang.
Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang.
Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu.
18 Ribu Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Rampung, BPN Serahkan Langsung ke Warga |
![]() |
---|
Hampir Satu Bulan, Proses Penyelidikan Kasus Narkoba di Polres Tanjungbalai Tak Kunjung Dilimpahkan |
![]() |
---|
Usai Bentrok, PT TPL dan Lamtoras Akhirnya Dipertemukan Pemkab Simalungun |
![]() |
---|
Penyebab Pria di Tapteng Tewas Dihakimi, Ada Dukun yang Bilang Korban Menyantet Warga |
![]() |
---|
Kalah di Pengadilan, Bupati Deli Serdang Kini Dapat Warisan Utang dari Proyek Swakelola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.