Berita Viral

NASIB Polisi Disanksi PTDH Usai Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dapat Kado Natal Batal Dipecat

Setelah kasusnya mencuat dan menarik perhatian publik, Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bongkar mafia BBM, batal dipecat

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Ipda Rudy Soik saat membeberkan kronologi kasus mafia BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berujung pemecatan dirinya. Kabar terbaru, berdasarkan hasil putusan banding, Ipda Rudy Soik batal dipecat dari Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)?

Usai membongkar mafia BBM itu, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat.

Belakangan, setelah kasusnya mencuat dan menarik perhatian publik, Ipda Rudy Soik batal dipecat dari Polri.

Kabar Ipda Rudy Soik batal dipecat dari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau belum.

Ariasandy mengatakan sebaiknya perkara Ipda Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri. “Tanyakan ke Mabes,” ujar Ariasandy lewat pesan WhatsApp kepada Poskupang.com, Jumat (27/12/2024) malam.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan, apa pun hasil putusan banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.

“Apa pun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan anak,” kata Kapolda.

Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik.
Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik. (Istimewa)

Kado Natal Batal Dipecat

Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, dikutip dari Poskupang.com.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved