Berita Viral
SEBUT Pramugari Memiliki Kerja Sampingan sebagai 'PLCR', Alvin Lim Disomasi Keluarga Besar Pramugari
Somasi ini buntut dari perseteruannya dengan mantan pramugari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi terkait kasus Agus Salim.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Alvin Lim disomasi Keluarga Besar Pramugari Indonesia.
Alvin diduga melakukan penghinaan usai menyebut pramugari biasanya memiliki kerja sampingan atau sambilan sebagai "PLCR" dalam sebuah video.
Kasus ini berawal dari perseteruannya dengan mantan pramugari Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi terkait kasus Agus Salim.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2024), perwakilan Keluarga Besar Pramugari Indonesia, Yosefin, mengatakan sudah ada 3.000 orang pramugari ikut mendukung aksi somasi tersebut.
"Kami sudah mendapat kepercayaan dari rekan-rekan pramugari yang ada di Indonesia. Itu saja sudah lebih dari 3.000 orang yang sudah mendukung kami," ujarnya.
Mereka menuntut permohonan maaf Alvin dalam waktu 2x24 jam dan jika tidak memenuhinya, akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, pramugari lainnya, Adlina, menerangkan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Novi dan mereka tidak ada komunikasi dengan mantan pramugari tersebut.
Tanggapan Alvin Lim
Alvin Lim telah menanggapi keputusan Keluarga Besar Pramugari Indonesia yang bisa saja menempuh jalur hukum jika dirinya tidak menyampaikan permintaan maaf terkait ucapan di sebuah video.
Menurutnya, itu adalah hak mereka. Tetapi, Alvin Lim menyatakan, dirinya tidak akan meminta maaf.
"Kalau saya minta maaf berarti benar dong niat saya melecehkan. Saya bilang orang yang saya kenal, pramugari yang saya kenal, bukan semua (pramugari)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Dia menyebut, fenomena itu sebagai rahasia umum dan bukan hanya terjadi pada oknum pramugari, melainkan juga oknum artis.
Alvin pun meminta Keluarga Besar Pramugari Indonesia agar tidak terbawa perasaan. Sebab, konteks awal ucapannya di video yang beredar adalah untuk menanyakan sumber uang Novi yang dipakai untuk menghidupi yayasan.
"Konteksnya saja sudah jelas, di situ saya menanyakan uangnya dari mana. Jadi jangan keluar dari fokus. Silahkan lapor saja tidak masalah," kata Alvin.
Di luar itu, Alvin menaruh curiga mengenai keberadaan Keluarga Besar Pramugari Indonesia.
"Kalau dibilang persatuan pramugari, teman saya yang pramugari saya tanya, dia bilang enggak ada kayak gituan. Itu dibuat aja sama pihak NP," tambahnya.
Siap jika dilaporkan
Alvin mengatakan, akan menyiapkan ahli bahasa dan bukti tertulis bila nantinya akan dilaporkan.
Jika perlu, dia akan memberikan bukti yang mendukung bahwa ucapannya merupakan fakta dan sudah menjadi rahasia umum.
"Ini adalah sesuatu yang sudah fakta, jangan dibikin besar. Namanya oknum, di mana-mana ada. Saya enggak bicara semua loh. Saya bilang beberapa yang saya kenal," tegasnya.
Menurut Alvin, apabila Keluarga Besar Pramugari Indonesia tetap melapor akan berujung sama seperti saat dia dilaporkan oleh jaksa karena menyebut instansi itu sebagai sarang mafia. Hingga kini, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Alvin mengatakan itu karena yang dia sampaikan merupakan kritik atas kenyataan yang ada, sehingga tidak dapat disamakan dengan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan SKB tiga menteri, sesuatu yang fakta bukanlah pencemaran nama baik," imbuhnya.

Sosok Alvin Lim
Alvin Lim Alvin Lim merupakan seorang advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm di Tangerang, Banten.
Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat profesional di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.
LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum terjun ke dunia hukum, Alvin lebih dulu malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.
Dia tercatat pernah bekerja di Wells Fargo Bank dan American Express.
Sosoknya juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia.
Sementara itu, sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.
Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Pernah penjara
Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kejati DKI Jakarta, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Jadi tersangka dugaan ujaran kebencian
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian"
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.