Sumut Terkini

KRONOLOGI Ustadz di Sumut Dianiaya dan Rumahnya Dilempari Batu Usai Ceramah Tentang Korupsi

Peristiwa penganiayaan terhadap seorang ustadz sekaligus imam masjid terjadi di sebuah desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut

|
Editor: Juang Naibaho
istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Seorang ustadz sekaligus imam masjid berinisial ARH di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, dianiaya gegara ceramah tentang korupsi. Pelaku diduga anak kepala desa (kades). 

TRIBUNMEDAN.com - Peristiwa penganiayaan terhadap seorang ustadz sekaligus imam masjid terjadi di sebuah desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).

Usut punya usut, ustadz berinisial ARH itu dianiaya gegara menyampaikan ceramah tentang korupsi pada Jumat (27/12/2024) siang.

Penganiayaan diduga dilakukan oleh pria berinisial RPH, anak kepala desa setempat.

Pengacara korban, Pitra Romadoni membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB.

Awalnya korban bertindak sebagai khatib salat Jumat dan berceramah.

Adapun isi ceramah ARH terkait pemimpin yang melakukan korupsi bakal dimintai pertanggungjawabannya di Padang Mashyar.

Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.

"Dalam khotbahnya, ia menyampaikan yang intinya 'setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan diminta pertanggungjawabannya di Padang Mahsyar."

"Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Ceramah ini ternyata berbuntut panjang. Pada malam harinya, rumah ARH dilempari batu dan pintu rumahnya digedor-gedor.

Ternyata, kata Pitra, sosok yang menggedor-gedor kediaman ARH adalah anak kepala desa setempat, RPH.

"Sekira pukul 20.30 WIB, ketika sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba ada yang melempar seng rumah dengan batu. Kemudian, ada yang menggedor-gedor pintu rumah, lalu ayah ARH membuka pintu dan ternyata yang menggedor pintu tersebut adalah saudara RPH," kata Pitra.

Setelah itu, RPH memanggil ARH yang berada di dalam rumah agar keluar menemuinya.

Pitra menyebut RPH menantang ARH untuk berkelahi. Kiemudian, pelaku memukul korban.

"Dan tanpa berkata apapun kemudian pelaku langsung menarik baju kaus yang dipakai korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga robek. Kemudian pelaku meninju wajah korban tetapi berujung ditangkis," tuturnya.

Pitra menduga penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima isi ceramah korban saat salat Jumat.

Dia menyebut pelaku menganggap isi ceramah korban menghina ayahnya.

"Kemudian pelaku mengatakan, 'Apa maksudmu waktu khotbah Jumat itu, kau rendahkan harga diri ayahku'. Namun, saat itu tidak dijawab oleh korban," kata Pitra.

Lalu, warga sekitar langsung melerai RPH dan ARH setelah melihat insiden tersebut.

Selanjutnya, kata Pitra, korban menemui ayah pelaku terkait maksud penganiayaan yang telah dilakukan.

Ternyata, sambungnya, ayah pelaku memang mengakui bahwa dia tidak terima terkait isi khotbah korban saat salat Jumat.

"Ia (ayah pelaku) menyampaikan bahwa dirinya merasa terhina dengan khotbah Jumat yang disampaikan korban. Namun saat itu dia (korban) tidak menanggapinya dan karena tidak bertemu dengan RPH. Kemudian korban memutuskan untuk pulang," jelas Pitra.

Pasca-kejadian tersebut, ARH melapor ke Polres Padang Lawas (Palas) pada Minggu (29/12/2024) dengan nomor LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU.

Akibat penganiayaan yang dialami, ARH mengalami luka memar dan trauma.

"Saat ini mengalami memar-memar akibat luka pukul, dan bajunya robek. Sangat trauma akibat kejadian itu," jelasnya.

Kendati demikian, korban tidak sampai dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

Alasannya cukup miris, di mana ARH tidak dirawat di rumah sakit karena keterbatasan biaya.

"Sudah berobat dan kami sarankan selaku penasihat hukum untuk di rumah dulu. Mengingat kondisi ekonomi beliau juga yang tidak memadai. Setelah laporan, beliau rawat jalan di rumah saja," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika belum bisa berbicara banyak terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ustadz oleh anak kepala desa tersebut.

"Selamat siang. Saya kroscek dulu ya," tuturnya saat dihubungi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved