Berita Viral

TERKUAK Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS PIB, Iuran Ditanggung Pemerintah

Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB. 

|
Instagram
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB

Ia terdaftar bersama istrinya, Sandra Dewi

Harvey dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.

 Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. 

Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."

Baca juga: Rekor Terbaru Dipecahkan Mohamed Salah di Liverpool Usai Tampil Apik Lawan West Ham United

Baca juga: SOSOK Kombes Irwan Anwar Sempat Disorot Kasus GRO Siswa Semarang Ditembak Polisi Kini Dimutasi

Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga  disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.

Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.

"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.

Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya.

Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca juga: 5 Titik Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Medan

Baca juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru 2025 Lengkap dengan Cara Menggunakannya

Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun setelah korupsi timah Rp300 triliun.

Mahfud MD menilai vonis tersebut tak logis.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. 

Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun-medan.com, Kamis (26/12/2024). 

Baca juga: SOSOK Ferry, Tukang Bakso Bangun Jalan Desa di Malang Pakai Uang Pribadi, Ogah Disorot Kamera

"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?," lanjutnya.

Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul "DI MANA KEADILAN" melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'.

Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

Kejaksaan Agung RI akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha divonis lebih ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 23 Desember 2024 lalu.

Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.

Sedangkan Suparta dan Reza masing-masing dijatuhi vonis 8 dan 5 tahun oleh Hakim dari awalnya dituntut 14 dan 8 tahun penjara.

PROFIL dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara
PROFIL dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar merespon soal keadaan tersebut.

Menurut Harli, pihak JPU hanya memanfaatkan waktu yang diberikan hukum acara pidana yakni pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi putusan dari Majelis hakim.

"Itu hak yang diberikan oleh hukum acara baik terhadap Jpu maupun terdakwa," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli menjelaskan, dari waktu tersebut pihak Jpu nantinya akan mengakaji lebih dalam perihal putusan yang dijatuhi oleh majelis terhadap ketiga terdakwa.

Selain soal putusan, Jaksa pun, kata Harli, akan menelaah lebih jauh terkait pertimbangan dari Hakim pada saat menjatuhkan vonis.

"Dalam masa itu JPU bisa menggunakannya untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Hakim dalam putusannya," jelas Harli.

Alhasil, Harli mengaku saat ini Kejagung masih akan menggunakan waktu tersebut untuk pikir-pikir sebelum nantinya menentukan sikap.

"Saat ini, JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan, bagaimana sikapnya nanti akan kita update," pungkasnya

Terbaru, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

"Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum'at (27/12/2024).

Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

"Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding," ujar Sutikno.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved