Berita Viral

Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim

Polisi dikabarkan telah menangkap pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamonzaro Waruwu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Petugas Polrestabes Medan beserta Polsek Sunggal melakukan penyelidikan terkait pembakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Pada Selasa (18/11/2025), 3 pelaku pembakaran dikabarkan sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi dikabarkan telah menangkap pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamonzaro Waruwu

Mengenai para pelaku yang disebut ditangkap atas dugaan pembakaran rumahnya, Khamonzaro mengaku belum mengetahuinya. 

"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," kata Khamozaro, Selasa (18/11/2025).

Rumah Khamonzaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,  terbakar, Selasa (4/11/2025) lalu. 

HAKIM KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025).
HAKIM KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

 Polisi dikabarkan telah menangkap terduga pelaku yang disebut sopir pribadinya sendiri dengan modus pencurian.

Khamonzaro berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap penyebab peristiwa kebakaran rumahnya.

"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja. Perlu didalami modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya. Itu harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," tutur Khamozaro.

Khamozaro sendiri merupakan Hakim yang memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 yang menjerat dua rekanan.

Kedua rekanan ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). 

 

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik

Kasus suap senilai Rp4 miliar itu diketahui turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang mulai disidangkan pada esok hari, Rabu (19/11/2025).

Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan menyuap Topan dan beberapa pejabat lainnya supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Baca juga: Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved