Berita Seleb

Alasan Harvey Moeis dan Dewi Sandra Pakai BPJS Kelas 3, Ternyata Bukan Daftar Sendiri

Beredar di media sosial bhawa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehtan Kelas 3. 

Instagram
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir 

TRIBUN-MEDAN.com - Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Beredar di media sosial bhawa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehtan Kelas 3. 

Menanggapi kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun membenarkannya.

Rizzky mengklarifikasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan peserta PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) BPJS Kesehatan.

Artinya Harvey Moeis dan Sandra Dewi ini masuk dalam daftar BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, dilansir Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Rizzky menegaskan PBI APBD pada BPJS Kesehatan ini berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Peserta PBI APBD ini tak harus berasal dari masyarakat miskin, karena memang pendaftarannya dilakukan oleh masing-masing Pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu."

"Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelas Rizzky.

Rizzky menekankan, nama-nama yang masuk dalam daftar BPJS PBI APBD ini sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda setempat.

Berbeda dengan BPJS PBI JK yang diberikan khusus pada masyarakat miskin yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS) Kemensos.

Iuran BPJS PBI JK ini juga dibayar oleh pemerintah pusat dengan menggunakan APBN.

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," terang Rizzky.

Apa kata Dinkes Jakarta?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved