Sumut Terkini
Dukung MK, Ketua PDIP Sumut : MK jadi Kredibel Usai Anwar Usman Diberhentikan
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan keputusan MK membawa semangat pengembalian sistem demokrasi kepada rakyat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- PDIP Sumut mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan keputusan MK membawa semangat pengembalian sistem demokrasi kepada rakyat.
Dia pun menyebut bila MK menjadi lembaga yang kredibel usai tak lagi di pimpin Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden 2024 lalu.
"Karena kita melihat MK hari ini berpandangan jauh ke depan jangan sampai demokrasi Indonesia ini terbunuh. Itu semangat yang kita liat dari putusan ini. Artinya keputusan ini membuat masyarakat lebih dihargai sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, karena suara rakyat adalah suara Tuhan. " kata ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon kepada tribun, Kamis (2/1/2025).
"Tapi MK hari ini jadi lembaga kredibel setelah Anwar Usman diberhentikan.
Ini memberikan suasana baru dan suasana yang lebih baik dalam sisi demokrasi," lanjut anggota DPR RI itu.
Meski mendukung keputusan MK, Rapidin berpandangan perlu ada aturan yang menguatkan keputusan tersebut.
Hal ini untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat dengan banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang dapat mencalonkan diri.
Dia tak ingin perubahan syarat pencalonan presiden malah membuat praktik transaksional atau dagang sapi semakin tumbuh subur.
"Memang semakin tersaring calon presiden maka akan semakin sedikit konflik horizontal, semakin banyak calon bila tidak terkelola dengan baik ini akan berpotensi keributan. Karena itu kita harapkan potensi potensi kekurangan dalam sistem yang baru ini MK bisa melihat mana sisi yang kurang bisa sempurnakan.
"Mungkin setelah berjalan bisa dilakukan evaluasi untuk melihat dampak buruknya ini akan terjadi sesuatu hiruk pikuk dalam pemilihan calon presiden. Karena masing masing partai bisa mengajukan calonnya sehingga ada banyak calon dan jangan kondisi ini nantinya membuat politik dagang sapi dengan banyaknya calon terjadi. Untuk itu perlu aturan lainnya untuk menyempurnakan aturan yang baru ini," kata Rapidin.
Rapidin mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MK adalah kabar yang baik. Dia pun berharap kedepan pemilihan presiden bisa berjalan dengan lebih demokratis.
"Namun bagi kami ini kabar baik untuk demokrasi kita."
Sebelumnya MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Zulhas Sebut Masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Gunakan Sistem Ekonomi Pancasila |
![]() |
---|
Kebijakan Penurunan Komisi Ojol, Pengamat Ekonomi Sumut: Kajian Mendalam Sebelum Terapkan |
![]() |
---|
Momen Eks Pj Bupati Langkat Lari saat Hendak Diwawancarai Wartawan Soal Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Rancangan P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD, Bupati tak Ingin Ada SiLPA |
![]() |
---|
Harga Cabai di Sumut Capai Rp 100 Ribu, Disketapang: Sentra di Dataran Tinggi Alami Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.