Berita Seleb

Mendadak Vakum Menyanyi, Mahalini Kode Lagi Hamil, Feeling Sule Cucunya Perempuan

Hal ini diakui istri dari Rizky Febian saat mengisi acara pergantian tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (31/12/2024). 

Istimewa
Wajah Mahalini usai operasi hidung 

Adapun diketahui Rizky Febian belum mendaftarkan pernikahannya di KUA lantaran menjalani nikah siri dengan Mahalini.

Lantas keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024) via Grid ID.

Suryana menjelaskan bahwa wali nikah Mahalini membuat pernikahan tidak sah.

Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahalini telah menjadi mualaf sejak dua hari sebelum menikah.

Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian  di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung.
Rizky Febian dan Mahalini. Postingan terbaru Rizky Febian di tengah polemik pernikahannya yang dianggap tidak sah, suami Mahalini membagikan momen saat manggung di Bandung. (ig/rizkyfbian)

Sementara orang tua dari Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali nikahnya.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan bila wali nasab tidak bisa menikahkan maka digantikan oleh wali hakim yang diatur dalam unda-undang perkawinan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved